free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mutakhirkan Data PBB-P2, Bapenda Kabupaten Madiun Pacu Optimalisasi PAD

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Dede Nana

30 - May - 2024, 01:58

Placeholder
Sosialisasi pemutakhiran data PBB p2 di kecamatan pilangkenceng kab madiun

JATIMTIMES - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. Salah satunya dengan pemutakhiran data PBB-P2. Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan pada 23 dan 24 April 2024 di Kecamatan Pilangkenceng dan Saradan.

Ari Nur Surahmat selaku Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran tahun ini dilaksanakan secara bertahap yakni di Kecamatan Saradan dan Kecamatan Pilangkenceng.

"Saat ini untuk Kecamatan Saradan sudah dilaksanakan di 12 desa masih kurang 3 desa. Awal Juni nanti direncanakan pemutakhiran di Kecamatan Pilangkenceng yang mencakup 18 desa" jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan pemutakhiran kali ini dilaksanakan langsung ke lokasi-lokasi objek pajak dan wajib pajak dengan memanfaatkan SDM Bapenda yang sudah mengikuti Diklat Penilai serta bersertifikasi dengan didampingi petugas pemungut PBB tingkat desa.

Baca Juga : Jadi Prioritas Pemprov, Berikut Koridor dan Poros Pengembangan Jatim 2025-2026

Adapun data PBB-P2 yang dimutakhirkan diantaranya Wajib Pajak, apabila sudah berganti nama kepemilikannya. Kemudian Objek Pajak, semisal sudah dipecah atau mungkin sudah berganti fungsi seperti menjadi fasum jalan, dan lainnya. Tak hanya itu,ada juga tambahan objek pajak misalkan tanah yang semula kosong sekarang sudah ada bangunannya.

"Pada prinsipnya penyesuaian Peta PBB-P2 sesuai dengan kondisi terkini. Apabila bangunan sudah berubah, maka akan dilakukan penilaian dan penyesuaian luas tanah " tutur Ari.

Dengan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan masyarakat dapat menerima SPPT PBB yang sudah sesuai dengan kondisi terkini dan hal ini juga sebagai langkah untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2.

Ari berharap masyarakat dapat menyiapkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk proses pemutakhiran data yaitu diantaranya berupa Bukti Kepemilikan dan KTP. Diakhir penjelasanya dia menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran ini melanjutkan kegiatan pemutakhiran di tahun lalu yang telah dilaksanakan di Kecamatan Mejayan, Jiwan dan Kebonsari.


Topik

Pemerintahan bapenda kabupaten madiun pad madiun pemutakhiran pbb p2



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Dede Nana