free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fasum Perumahan Sigura-gura Residence Dibuat Bangunan, Ini Kata DPUPRPKP Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

29 - May - 2024, 02:54

Placeholder
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menilai ada fasilitas umum (fasum) di Perumahan Sigura-gura Residence yang digunakan sebagai bangunan. Hal itu diketahui dari warga ketika hearing di DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan bahwa memang ada salah satu lahan yang sebenarnya  untuk fasum namun dipergunakan untuk bangunan rumah. Diketahui, orang yang menggunakan fasum itu bernama Hartono.

Baca Juga : Lepas Penanganan Sampah Pasar Induk Berdampak Polemik, DLH Sebut Iuran Kebijakan KSM

“Pak Hartono ini membeli tahun 2014 kalau nggak salah. Dan dia nggak tahu-menahu itu kalau seharusnya fasum,” kata Dandung.

Dandung pun mengaku bahwa sebenarnya bangunan tersebut seharusnya tidak ada. Bahkan lahan itu sebenarnya digunakan untuk musala.

“Kalau sesuai normatif, ya dibongkar karena kavling 21 itu tidak ada. Lahan fasum adanya. Jadi, bukan rumah hunian di sana itu,” ungkap Dandung.

Dandung juga menjelaskan, Hartono sendiri kemungkinan juga menjadi korban. Sebab, dia telah membeli dari developer sebelumnya tanpa ada pemberitahuan bahwa lahan tersebut untuk fasum berupa musala.

Untuk mengecek kebenaran hal tersebut, Dandung telah meminta salinan akta notaris jual beli dari developer ke Hartono. “Kalau katanya kan begitu. Nanti akan kami lihat lagi,” ungkap Dandung.

Menurut Dandung, masalah fasum ini penting diselesaikan. Sebab, jika fasum berupa musala itu dibangun, PSU bisa diserahkan ke Pemkot Malang. Artinya, saat PSU diserahkan, Pemkot Malang bakal punya anggaran untuk melakukan perbaikan untuk mengatasi banjir.

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Diminta Segera Serahkan LHKPN

“Kalau PSU diberi itu kan jadi aset milik Pemkot Malang. Dan ada anggaran untuk pemeliharaan,” beber Dandung.

Dandung menambahkan, masalah banjir di perumahan Sigura-Gura Residence ini diduga juga disebabkan saluran irigasi yang ditutupi oleh beberapa bangunan Hotel Ubud. Jika sesuai aturan secara normatif, seharusnya bangunan yang menutupi saluran irigasi itu dibongkar.

“Jadi, nanti kami akan ke lokasi dengan DPRD Komisi C. Kemudian apa yang seharusnya dijadikan solusi itu kami akan lakukan. Rekomendasi dari dewan itu yang akan kami jadikan rujukan,” tukas Dandung.


Topik

Pemerintahan Perumahan Sigura-gura Residence DPUPRPKP Kota Malang fasum perumahan fasum berubah fungsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy