JATIMTIMES - Adanya iuran yang bakal ditarik dari pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu menjadi polemik. Pasalnya, beberapa pedagang tak merasa tersosialisasikan terkait iuran, termasuk nominal yang harus dibayar setiap hari tak berdasarkan kesepakatan seluruh pedagang.
Sementara penanganan sampah dilepas wewenangnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Diskumdag ke kelompok swadaya masyarakat (KSM) bentukan dinas.
Baca Juga : 300 Lebih Pengembang Perumahan Tak Serahkan PSU, DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Sanksi
Menurut informasi yang dihimpun, penanganan sampah sejak pertama pasar induk beroperasi ditangani oleh DLH Kota Batu. Petugas DLH mengambil sampah yang menumpuk di TPS pasar untuk dibuang ke TPA. Sedangkan saat TPA Tlekung ditutup, DLH tetap membantu pengambilan sampah. Hal tersebut dilakukan tanpa menarik biaya dari pedagang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pengelolaan Persampahan dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kota Batu Vardian Budi Santoso. Vardian menyebut, DLH tidak pernah menarik iuran selama bertugas menangani sampah pasar. Hingga pada pelimpahan wewenang dilakukan, DLH meminta Diskumdag untuk membentuk KSM.
Kebijakan tersebut berdasar pada SE Wali Kota Nomor: 660/2404/422.110/2023 tentang optimasi pengelolaan sampah melalui TPS3R di Kota Batu pada 15 Agustus 2023. "Setelah Agustus itu, pasar diminta membentuk KSM dan kami sudah sampaikan melalui surat pemberitahuan pelimpahan," katanya.
Surat tersebut mengacu pada Perwali No 73 Tahun 2021 soal pedoman pengelolaan sampah. Hingga akhirnya pembentukan KSM dilakukan Diskumdag yang dibawahi UPT Pasar. Setelah itu, pengelolaan sampah diserahkan kepada KSM.
KSM kemudian membutuhkan biaya untuk penanganan sampah mandiri dari pedagang. Sehingga muncul surat edaran iuran dengan nominal ketentuan Rp1.000-Rp1.500 per bedak. Hal tersebut lalu menuai respons dari pedagang.
Menurut Vardian, pihaknya belum menerima SK resmi KSM dari Diskumdag hingga diketahui pengelolaan sampahnya. DLH tetap melakukan pengawasan dan pengelolaan jika dibutuhkan. Sedangkan terkait dengan iuran, Vardian menyebut itu merupakan kebijakan KSM.
"Kalau itu (iuran) bukan wewenang DLH. Sebenarnya sampah kalau menumpuk kita juga tetap diperintahkan Pak Pj Wali Kota untuk membantu (pengangkutan)," ungkapnya.
Baca Juga : Alun-Alun Kerajaan Majapahit: Bubat dan Waguntur, Simbol Kehidupan Sosial dan Spiritual
Hal senada disampaikan Kepala DLH Kota Batu Muji Dwi Dwi Leksono. Muji mengatakan, DLH sebelumnya tidak pernah memungut iuran. Hanya, iuran yang hendak diberlakukan merupakan kebijakan setelah adamya KSM.
Muji juga membenarkan jika adanya polemik ini menyebabkan rencana iuran itu dihentikan. Sementara pihak Diskumdag dan KSM melakukan sosialisasi.
"Itu (iuran) juga bukan bentuk retribusi. Tapi dari KSM. Kami kalau ada permintaan bantuan. Sedangkan tim yang menangani sampah juga dari DLH. Sudah disiapkan 11 orang. Kan kalau tidak biasa mengelola sampah nanti seperti apa. Dan sekarang urusannya KSM yang menangani dibawa ke pihak ketiga yang punya lahan (pengolahan)," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu Aries Setiawan juga menyampaikan bahwa saat ini sampah dikelola KSM. "Pasar sudah membentuk KSM, melalui penanganan mandiri. Kalau iuran sampah itu internal KSM. Sedangkan manajemen pembinaan dan pengawasannya yang dari DLH," terangnya.