JATIMTIMES - Hakim bin Hazam merupakan salah satu sahabat Rasulullah yang sangat akrab. Hakim telah lama mengenal dan berkawan dengan Rasulullah, bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi. Usia Hakim jauh lima tahun di atas Rasulullah SAW.
Apalagi setelah Rasulullah SAW menikahi Khadijah binti Khuwailid RA, yang notabene merupakan bibi Hakim, maka membuat hubungan Hakim dengan Rasulullah semakin bertambah erat.
Baca Juga : Laznas BMH Kembali Siapkan Kurban Manfaat Ganda
Dari sebuah buku berjudul 198 Kisah Haji Wali-Wali Allah karya Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny, meski telah akrab dengan Rasulullah SAW, namun Hakim saat itu masih belum tertarik sehingga tak kunjung masuk Islam. Hal ini sempat membuat Rasulullah SAW heran, terlebih diketahui Hakim merupakan orang yang dermawan, cerdas tetapi masih enggan menerima ajaran tauhid.
Namun semalam sebelum kejadian pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), di hadapan para sahabat, Rasulullah SAW bersabda, bahwa "Di Makkah terdapat empat orang yang tidak suka kepada kemusyrikan dan lebih cenderung kepada Islam."
Para sahabat kemudian bertanya, tentang siapa sajakah yang dimaksud Rasulullah SAW itu. Dalam penjelasannya, Rasulullah juga menyebut nama Hakim bin Hazam.
"Siapakah mereka itu, Ya Rasulullah," tanya para sahabat.
Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Mereka adalah Atab bin Usaid, Jubair bin Muchim, Hakim bin Hazam, dan Suhail bin Amr. Dengan karunia Allah SWT, mereka akan masuk Islam secara serentak".
Kemudian pada peristiwa Fathu Makkah, Nabi SAW berseru, tentang orang-orang yang akan aman. Rasulullah SAW berkata, "Siapa yang mengaku tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan mengaku bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dia aman. Siapa yang duduk di Ka'bah, lalu meletakkan senjata, dia aman."
"Siapa yang mengunci pintu rumahnya. Dia aman. Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan, dia aman. Siapa yang masuk ke rumah Hakim bin Hazam, dia aman," kata Rasulullah.
Hakim bin Hazam yang mendengar pengumuman itu, kemudian juga langsung merespon. Hakim membuka rumahnya untuk perlindungan bagi orang-orang Makkah yang ingin menyerahkan diri pada Rasulullah SAW.
Setelah peristiwa Fathu Makkah, hidayah datang kepada Hakim. Iapun kemudian setelah itu memutuskan untuk masuk kedalam Islam.
Usai masuk Islam, Hakim kemudian melakukan Haji. Saat berhaji, ia membawa 100 ekor unta untuk dikurbankan guna semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hakim pun semakin menjadi manusia yang dermawan.
Baca Juga : Dahulukan Utang Puasa atau Puasa Arafah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kemudian, pada waktu musim haji berikutnya, 100 orang hamba sahayanya berdama Hakim melaksanakan wukuf di Arafah. Yang mencolok, di leher para hamba sahaya itu terdapat kalung lerak yang memiliki tulisan "Bebas karena Allah Azza wa Jalla, dari Hakim bin Hazam". Sehingga, setelah haji semua hamba sahaya itu merdeka.
Pada musim haji selanjutnya, Hakim kian menjadi orang yang dermawan. Meyakini semua karena Allah, dia mengorbankan 1000 ekor domba. Daging kurban itu langsung dibagikan kepada para fakir miskin.
Banyak perbuatan terpuji dilakukan Hakim. Ia mengorbankan harta dan segalanya unruk Allah dna Rasulnya. Hal ini tak terlepas dari rasa bersalah Hakim. Hakim ingin membayar rasa bersalahnya selama ini karena terlambat untuk masuk Islam.
Kisah lainnya yang unik dari Hakim adalah, bahwa ia dilahirkan di Ka'bah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah buku berjudul 198 Kisah Haji Wali-Wali Allah karya Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny.
Terdapat bayi yang dilahirkan di dalam Ka'bah. Bayi tersebut diberikan nama Hakim bin Hazam bin Khuwailid. Bermula ketika ibu Hakim yang hamil tua masuk ke dalam Ka'bah berdama rombongan.
Saat itu sang ibu ingin melihat bagian dalam Ka'bah. Saat telah masuk kedalam Ka'bah, ia kemudian merasakan sakit hebat pada perutnya. Ia merasa akan segera melahirkan.
Ibu Hakim yang tak kuat lagi berjalan, kemudian terduduk di dalam Ka'bah. Seseorang kemudian menggelar sebuah tikar kepadanya untuk melakukan persalinan dalam Ka'bah. Waktu berlalu, akhirnya wanita tersebut berhasil melahirkan bayi yang kemudian dinamai Hakim bin Hazam bin Khuwailid.
Hakim pun tumbuh besar di kalangan keluarga bangsawan. Ia menjadi sosok yang cerdas dan juga dermawan. Bahkan, pada masa jahiliah dan saat hakim beranjak dewasa, ia sempat diangkat menjadi Kepala Urusan Rifadah atau lembaga yang menangani orang-orang yang kehabisan bekal ketika musim haji. Seperti yang yelah dijelaskan sebelumnya, Hakim banyak mengorbankan harta pribadinya untuk diberikan kepada orang-orang miskin.