free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kembali Dugaan Salah SOP serta Intimidasi Pelaku, Anggota Polisi Polres Tuban Digugat

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

28 - May - 2024, 18:02

Placeholder
Proses sidang Pra Peradilan di PN Tuban (28/05/2025)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES- Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang pra peradilan terhadap Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Polres Tuban. Sidang ini terkait kasus sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban di wilayah hukum Kecamatan Merakurak.

Sidang pra peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari ini, Senin (27/5/2024) dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Baca Juga : Masih Polemik, Iuran Sampah Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dihentikan

Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara, Taufiqurrohman dalam agenda sidang menginformasikan jika pembacaan putusan terkait pra peradilan dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.

Kuasa Hukum Penggugat mewakili keluarga terduga pelaku berinisial B, Imam Santoso mengatakan pihaknya menyoroti sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Pasalnya, kata Imam, penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan. 

"Penangkapan itu, satu bahwa yang melakukan penangkapan adalah Polsek Meraukurak, yaitu kanitnya langsung. Sedangkan kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan," terang Imam.

Tambah dia, Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban tidak ada nama Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Terduga pelaku dilakukan penganiayaan intimidasi, hingga mengalami luka-luka di kepala sebelah kanan ada benjolan, luka lebam di mata kanan, luka lebam rata di punggung, terus ada luka sobek di kaki kanan," urainya.

Kaitan dengan dugaan itu, terduga pelaku melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan terkait sah tidaknya penangkapan di PN Tuban. 

Baca Juga : Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2024 Turun 0,59 Persen, Lulusan SMK Mendominasi di Jatim

Sekedar diketahui, Polsek Merakurak di bulan Mei tahun 2023, juga mendapatkan kritik oleh sejumlah jurnalis di Kabupaten Tuban. Pasalnya dalam penanganan aksi demo di Dusun Koro, Desa Pompongan, awak media dilarang peliputan oleh oknum polisi setempat.

Terpisah, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan jika Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

"Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan," tegasnya.

Sayangnya, tanggapan Komunikatif Kapolres Tuban AKBP Suryono berbeda dengan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, yang memilih diam saat dikonfirmasi perihal pra gugatan via pesan Whatsap. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan balasan.(*)


Topik

Peristiwa PN Tuban pra peradilan Polsek Merakurak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri