free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Minta Pendapat Masyarakat, Ajukan Perda Perlindungan Kesenian di 2025

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

26 - May - 2024, 20:46

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat menghadiri agenda Festival Kesenian 1000 Banteng dalam rangka Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-90 yang berlangsung di Pantai Balekambang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengkonfirmasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Kesenian akan diajukan pada 2025. Sedangkan di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan meminta sejumlah pandangan dari masyarakat terkait rencana pembentukan Perda tersebut.

"Ya di tahun depan kita ajukan, nanti setelah dari festival ini (dibahas)," ungkap Sanusi saat dikonfirmasi terkait kapan rencana Perda Perlindungan Kesenian tersebut dibentuk.

Baca Juga : KPU Kota Kediri Lantik 138 Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024

Sebagaimana diberitakan, rencana pembentukan Perda Perlindungan Kesenian tersebut disampaikan Sanusi saat menghadiri Festival Kesenian 1000 Banteng di Pantai Balekambang, Sabtu (25/5/2024). 

Dalam serangkaian agenda Hari Lahir (Harlah) Gerakan Pemuda Ansor ke-90 itulah, Sanusi menyebut perlu dibentuk Perda khusus untuk melindungi para penggiat kesenian. "Agar nantinya kesenian di Kabupaten Malang itu terlindungi dan bisa memberikan kesenangan (hiburan) kepada masyarakat," ujar Sanusi.

Meski dimungkinkan bakal diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada 2025, namun, diakui Sanusi, sejumlah kesiapan pembentukan Perda Perlindungan Kesenian bakal dilakukan sejak 2024. "Nanti kita musyawarahkan. Kita adakan seminar dan kita minta pendapat masyarakat," imbuhnya.

Musyawarah melalui seminar dalam rangka menghimpun pandangan lintas masyarakat terkait penyusunan Perda tersebut, nantinya juga akan melibatkan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Malang.

Dijelaskan Sanusi, keterlibatan Ansor dalam penyusunan Perda tersebut tidak terlepas dari inisiasi yang dilakukan Ansor dalam melestarikan Kesenian Bantengan. Terbukti, dalam serangkaian Harlah GP Ansor ke-90, PC GP Ansor Kabupaten Malang mengadakan Festival Kesenian Bantengan terbesar di Malang Raya yang berlangsung di Pantai Balekambang pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga : Bersih Pantai Balekambang Awali Apel Panji Kemenangan 10 Ribu Kader Ansor-Banser

"Ansor bersama masyarakat dan stakeholder serta tokoh Kesenian Bantengan kita ajak bicara bareng (bahas penyusunan Perda Perlindungan Kesenian)," ujar Sanusi.

Pejabat publik nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini berharap, melalui musyawarah tersebut akan muncul aspirasi dalam rangka memajukan kesenian di Kabupaten Malang. Tanpa terkecuali Kesenian Bantengan yang saat ini sedang booming di Kabupaten Malang.

"Kedepannya mau diapakan dan dibentuk seperti apa, nanti kita tuangkan dalam Perda," pungkas Sanusi.


Topik

Pemerintahan bupati malang perda perlindungan kesenian festival kesenian 1000 bantengan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana