JATIMTIMES - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan sempat tertunda hampir setahun lamanya. Kini, Komisi B DPRD Jatim akhirnya melanjutkan pembahasan draf aturan itu dengan judul baru.
Pembahasan tersebut dilanjutkan setelah Komisi B melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholders terkait seperti asosiasi petani tembakau hingga pengusaha rokok, baik skala kecil maupun besar. Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto mengatakan, pihaknya telah melakukan RDP dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero).
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Dorong KONI Banyuwangi Bicara dengqn Dewan-Bupati soal Kebutuhan Anggaran
Sementara dari unsur pemerintah, Komisi B juga telah menggelar RDP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Jatim, serta Dinas Perkebunan Provinsi Jatim. Dari RDP tersebut disepakati judul Raperda menjadi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur.
“Dengan mempertimbangankan berbagai saran dan masukan, serta hasil hearing, telah kami lakukan perubahan-perubahan, termasuk perbaikan dalam bab dan pasal-pasal,” jelas Agus Dono, Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa terdapat pula sejumlah perubahan dalam draf regulasi ini, yang meliputi 14 Bab dan 50 Pasal. Di dalamnya, dimasukkan pula Bab tentang pengembangan budi daya tembakau, industri hasil tembakau (IHT) dan pemasaran.
“Ada poin tentang pengembangan IHT, termasuk pemanfaatan tembakau pada industri selain rokok dan cerutu, serta pengembangan pemasaran,” kata Agus Dono.
Selain itu, ada juga bab tentang pengendalian pertembakauan dalam bidang budi daya, industri hasil tembakau dan pemasaran. Kemudian, terdapat bab tentang perlindungan kemurnian dan keaslian tembakau, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta perlindungan dan pemberdayaan IHT.
“Termasuk mengatur asuransi petani dan sistem resi gudang,” jelasnya.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca 24 Mei: Hujan Diprediksi Merata di Seluruh Wilayah Jatim Sore hingga Malam
Regulasi ini juga akan mengatur mengenai kemitraan antara petani dengan IHT/perusahaan pembelian/gudang, bentuk-bentuk kemitraan, hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjalin kemitraan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan serta pendanaan.
“Bab XII draf Raperda itu memuat sumber serta penggunaan dana untuk perlindungan dan pemberdayaan petani dan industri hasil tembakau,” jelasnya.
Agus Dono yakin, Raperda ini akan sangat bermanfaat bagi petani tembakau di Jatim. Ia menegaskan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas tembakau serta hasil panen yang dapat berdampak pada kesejahteraan petani.
“Kami akan berjuang dengan mengutamakan kepentingan petani dan pihak industri hasil tembakau harus bisa menjadi mitra yang strategis,” tandasnya.