JATIMTIMES - Seorang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) terpilih di Kota Malang tengah diadukan. Diketahui panwascam berinisial MB itu diadukan lantaran diduga melakukan sederet pelanggaran ketika menjadi panwascam pada Pemilu 2024 Februari lalu, baik pelanggaran pemilu maupun pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu.
Yang bersangkutan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Aduan itu kembali disampaikan kepada Bawaslu dalam masa tanggapan masyarakat jelang pelantikan anggota panwascam terpilih pada 25 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga : Hasil Pleno: Bawaslu Blitar Pecat Panwascam Terpilih karena Kasus Narkoba
Informasi yang didapat JatimTIMES, saat MB menjabat sebagai ketua panwascam, ia dilaporkan karena diduga menahan honor seorang anggotanya. Bahkan MB juga dilaporkan kerap memotong pencairan dana perjalanan dinas. Perilaku itu dilakukan kepada seluruh jajaran kesekretariatan, termasuk kepada anggota panwascam lainnya.
"Ini kan sudah masuk dalam ranah tipikor (tindak pidana korupsi). Saat itu saya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan," ujar masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu, Rizqi Fauzi, Kamis (23/5/2024) malam.
Saat itu, Rizqi Fauzi bertindak sebagai anggota Panwascam Lowokwaru Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sebenarnya, tindakan tersebut juga telah ia laporkan kepada jajaran komisioner Bawaslu Kota Malang. Namun sayangnya tak ada tindak lanjut yang cukup berarti.
"Di bulan Juli ada hak (staf kesekretariatan Panwascam Lowokwaru) yang ditahan. Alasannya subjektif. Dan divisiku juga clear-clear saja. Sampai September dia butuh, nilainya hanya Rp 1.500.000, tapi kan sudah termasuk tipikor kalau begitu," ungkap Rizqi.
Selain itu, MB diduga telah menjadi pelaku dugaan suap atau gratifikasi. Hal tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu Februari 2024. MB diduga menerima sejumlah uang dari salah seorang calon legislatif (caleg) dari partai tertentu.
"Saat masih menjadi anggota panwascam, saya sudah sempat mengingatkan bahwa yang bersangkutan mendapat aduan seperti itu (suap). Namun ia selalu mengelak. Akhirnya saya cantumkan dalam laporan akhir sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Lowokwaru," terangnya.
Dirinya pun menyayangkan adanya tindakan tersebut. Bahkan menurut Rizqi, yang lebih memprihatinkan adalah yang bersangkutan malah akan kembali dilantik sebagai panwascam pilkada pada 25 Mei 2024 mendatang. Dirinya pun berpendapat bahwa hal itu bisa melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Baca Juga : PKB Buka Opsi Koalisi dengan PDIP dan PKS, Usung KH Marzuki Mustamar di Pilgub Jatim 2024
"Tentunya hal itu sangat mencederai Bawaslu. Apalagi punya jargon 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu'. Dengan kejadian tersebut, akhirnya ada plesetan mungkin "Bersama Rakyat Awasi Bawaslu. Kita jadi ragu, pantaskah (oknum) orang-orang ini mengawasi pemilu. Ataukah jangan-jangan orang itu yang harusnya diawasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya JatimTIMES telah memberitakan bahwa saat ini ada 7 orang anggota panwascam terpilih tengah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Malang. Hal itu dilakukan karena ketujuh orang tersebut mendapat tanggapan masyarakat berupa aduan jelang pelantikan pada 25 Mei 2024 mendatang.
Totalnya, pada 25 Mei 2024 mendatang telah dijadwalkan ada sebanyak 15 orang yang akan dilantik oleh Bawaslu Kota Malang menjadi panwascam. Dari 15 orang itu, 11 di antaranya merupakan eksisting anggota panwascam lama yang mendapat asesmen untuk dapat bertugas pada Pilkada Kota Malang.
Sampai saat ini, JatimTIMES masih berusaha mengonfirmasi laporan tersebut ke Bawaslu Kota Malang. Sebab, selain diadukan sebagai tanggapan masyarakat jelang pelantikan, hal itu sebelumnya juga telah dilaporkan.