free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hasil Pleno: Bawaslu Blitar Pecat Panwascam Terpilih karena Kasus Narkoba

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

24 - May - 2024, 02:43

Placeholder
Rapat pleno komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap calon anggota Panwascam Wonotirto terpilih, EAY, yang diduga memiliki rekam jejak pidana. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (23/5/2024) sore. EAY resmi digantikan oleh Luluk Mela Adila sebagai calon terpilih sesuai hasil pleno tersebut.

Keputusan ini muncul setelah adanya tanggapan dari masyarakat yang meragukan integritas dan kredibilitas EAY. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. 

Baca Juga : Tim Mahasiswa Teknik Elektro Unisba Blitar Raih Prestasi Gemilang di Ajang Inotek 2024

“Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya pada Kamis (23/5/2024). 

Ida juga mengungkapkan bahwa hingga berakhirnya waktu tanggapan dan masukan masyarakat pada 17 Mei 2024, pihaknya tidak menerima aduan resmi terkait EAY. Namun, ada pihak yang kemudian menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby yang menyatakan bahwa EAY terlibat dalam kasus narkotika.

 “Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke pimpinan kami,” terang Ida.

Dalam konsultasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan bahwa meskipun EAY menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun, hukumannya tetap termasuk dalam kategori tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. “Sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap Ida.

Pengumuman pergantian calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini resmi disampaikan melalui surat bernomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024. Ida menjelaskan bahwa dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu, seperti panwascam, PKD, dan pengawas TPS, tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Hal ini berbeda dengan persyaratan pada pemilu dan pilkada sebelum tahun 2020.

“Karena itu, kami sangat membutuhkan tanggapan masyarakat dan masukan dari rekan-rekan media terkait rekam jejak para calon,” tambahnya.

Baca Juga : 300 Umat Buddha Ikuti Puncak Detik-detik Waisak Malam Ini di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Saat ditanya apakah Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan dalam kasus ini, Ida menampik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat ini, yang tidak lagi mensyaratkan lampiran surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. 

Ida juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu. “Kami berharap proses ini dapat menghasilkan pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Dengan pergantian ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk tetap mempertahankan standar integritas tinggi dalam setiap tahapan proses pemilu.


Topik

Peristiwa Bawasku Kabupaten Blitar pecat paswancam yang terlibat narkoba narkoba Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy