JATIMTIMES - Usai terjadinya kecelakaan lalu lintas bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang Suwadji langsung bergerak cepat mengeluarkan surat edaran.
Suwadji mengatakan, imbauan secara lisan sebelumnya telah dilakukan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kepada masing-masing kepala satuan pendidikan di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.
Baca Juga : Bupati Sanusi Evaluasi Study Tour usai Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Alami Kecelakaan
"Kalau surat arahan dan warning tentang study tour sudah saya turunkan," ujar Suwadji, Rabu (22/5/2024).
Surat edaran tersebut dikeluarkan Suwadji pada Rabu (22/5/2024) dengan Nomor: 400.4.4/2156/35.07.301/2024 yang ditujukan kepada kepala sekolah TK/PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Di dalam surat edaran tersebut termuat tiga poin utama yang harus diperhatikan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," kata Suwadji.
Kedua, kegiatan study tour harus memerhatikan asas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memerhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepolisian.
Baca Juga : Komitmen Wujudkan Lingkungan Kampus Aman dan Nyaman, Unikama Lantik Satgas PPKSĀ
Surat pemberitahuan yang dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa hal. Yakni surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan; daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan study tour; surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour; jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan; surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan; tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour; surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
Suwadji menyebut, surat pemberitahuan dari SMP PGRI 1 Wonosari untuk menggelar kegiatan study tour belum diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. "Seingat saya belum ada (surat pemberitahuan yang masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang)," kata Suwadji.
Lebih lanjut, dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas rombongan SMP PGRI 1 Wonosari ini, Dispendik akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan study tour. "Dengan kejadian laka lantas SMP PGRI 1 Wonosari, ini kita evaluasi bersama terkait dilarang penuh atau masih boleh dengan pertimbangan matang dan pengetatan persyaratannya atau SOP. Mulai malam ini kita bahas," jelas Suwadji.