JATIMTIMES - Satu dari tiga buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat ditangkap. Buronan bernama Pegi alias Perong tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Iya atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga : Ruben Onsu Curhat Tidur Paling Lama Hanya 3 Jam, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Tubuh
Setelah dilakukan penangkapan Pegi akan diperiksa dan dimintai keterangan mendalam. Namun Surawan tidak membeberkan lebih rinci tentang penangkapan Pegi.
Ditangkapnya Pegi ini menyisakan 2 DPO lain yaitu Andi dan Dani yang masih belum juga diketahui keberadaannya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast meminta agar DPO menyerahkan diri. Ia juga meminta orang tua DPO untuk tak menutupi keberadaan mereka.
"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tua mereka, kami meminta agar mereka segera menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
"Kami akan terus melakukan upaya pencarian. Jika mereka tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan di tempat," tutup Abast.
Baca Juga : Sambut Perayaan Suro di Kota Madiun, Pemkot Madiun Gelar Rakor Pengamanan
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.