JATIMTIMES - PT PLN (Persero) UP3 Malang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu lewat audiensi, pada Selasa (21/5) di Aula Kejaksaan Negeri Kota Batu. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum yang optimal dalam seluruh kegiatan operasional PLN.
Audiensi PLN UP3 Malang ke Kejari Kota Batu turut dihadiri oleh Manager UP3 Malang Albert Safaria, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara Reynold, S.H., M.H.
Foto bersama kunjungan PLN UP3 Malang ke Kejari Kota Batu. (Foto: istimewa)
Baca Juga : Sambut Perayaan Suro di Kota Madiun, Pemkot Madiun Gelar Rakor Pengamanan
Pada kunjungan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas kunjungan PLN ke kantornya.
"Agenda seperti ini telah dilakukan beberapa BUMN dan Pemerintah Kota, karena telah tercantum di Undang-Undang bahwa Kejaksaan Negeri melakukan pengawalan berkaitan hukum untuk lingkungan pemerintahan dan BUMN," jelasnya.
Didik melanjutkan bahwa Kejari Kota Baru akan membantu PLN dalam hal pengawasan. Saat ini Kejaksaan mengedepankan fungsi pengawasan agar pekerjaan PLN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ruang Lingkup dari MoU berkaitan dengan tindakan hukum seperti fasilitator atau mediator, seperti dari PT PLN (Persero) UP3 Malang dan Pemerintah Kota," ungkapnya.
Didik juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat terjalinnya silahturahmi antara Kejaksaan Negeri Kota Batu dan PLN UP3 Malang.
"Khususnya bisa saling menjadikan mitra yang baik dan saling menguntungkan satu sama lain, walaupun memiliki poxy yang berbeda tetapi satu tujuan untuk kepentingan negara," harapnya.
Audiensi kunjungan PLN UP3 Malang ke Kejari Kota Batu. (Foto: istimewa)
Baca Juga : Mantan Wawali Punjul Segera Susul Wabup Didik Kembalikan Berkas ke PDIP Kota Batu
Dalam kesempatan yang sama, Manager UP3 Malang Albert Safaria menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu atas dukungan yang telah diberikan selama ini.
"Pertemuan ini yang pasti untuk menjalin silahturahmi antara PLN dan Kejaksaan Negeri bahwasanya dalam keseharian melakukan pelayanan terhadap pelanggan tentunya terdapat masalah hukum yang mungkin muncul seperti penagihan tagihan listrik serta pengamanan aset aset PLN," tandas Albert.
Ruang lingkup dari kesepakatan ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. "Khususnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," tambah Albert.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Albert Safaria juga berharap silahturahmi yang telah terjalin dapat menjadi simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak.
Menurut Albert, sinergi ini penting dilakukan karena PLN merupakan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan kelistrikan di Indonesia, serta beragam segmen pelanggan PLN saat ini. Sehingga perlu meningkatkan sinergi dan jalinan komunikasi yang efektif.
"Sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang timbul," pungkas Albert.