JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi menyerahkan Surat Keputusan Relokasi kepada 212 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat melakukan kegiatan pengajaran di dekat rumah tinggal.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang memang dikenal dekat dengan para guru ini mengatakan, bahwa untuk guru PPPK yang mengajukan relokasi terdapat 230 guru. Yakni guru Sekolah Dasar (SD) dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga : Perbaiki Polindes Rusak Akibat Gempa, DPKPCK Kabupaten Malang Ajukan Anggaran Rp 200 Juta
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 212 guru PPPK telah mendapatkan SK Relokasi. Sedangkan 18 di antaranya masih dalam proses yang dalam waktu dekat SK Relokasinya akan segera diserahkan kepada 18 guru PPPK tersebut.
"Saya ucapkan selamat kepada 212 guru yang telah menerima surat keputusan relokasi penempatan unit kerja sesuai dengan domisili tempat tinggal," ujar Sanusi, Selasa (21/5/2024).
Pihaknya menyebut, untuk 18 yang belum menerima SK Relokasi penempatan unit kerja, untuk sementara waktu diberikan surat tugas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk penempatan unit kerja yang dekat dengan rumah tinggak.
"Yang 18 karena pengajuan relokasinya belum turun, untuk mensiasati yaitu surat tugas. Jadi kepala dinas memberikan surat tugas kepada yang bersangkutan untuk mengajar di sekolah yang dekat rumahnya," kata Sanusi.
Alumnus IAIN Sunan Ampel (sekarang UIN Sunan Ampel) ini mengatakan, bahwa relokasi untuk 230 guru PPPK di Kabupaten Malang ini merupakan terobosan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mendekatkan para guru dengan rumah tinggalnya.
"Saya berupaya untuk semua guru itu mengajarnya dekat rumah. Sehingga tidak menambah pembiayaan dan tenaganya masih sehat semua," ungkap Sanusi.
Baca Juga : Tekan Laka Lantas, Pelajar Didapuk Satlantas Polresta Malang Kota Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Pihaknya menjelaskan, beberapa alasan para guru PPPK harus segera direlokasi ke tempat unit kerja yang dekat dengan rumah tinggal. Pertama, jika penempatan unit kerja jauh dari rumah tinggal, maka akan menguras tenaga dan menambah biaya perjalanan. Kedua, jika terlalu sering pulang pergi dari rumah tinggal ke unit kerja, maka akan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Bayangkan saja, kalau rumahnya di Dampit mengajarnya di Ngantang terus naik sepeda motor atau naik kendaraan lainnya, itu kan jauh," kata Sanusi.
Kemudian, ketika mengekos di dekat unit kerja dan jauh dari rumah tinggal, maka akan meninggalkan keluarga. Di mana hal itu akan menjauhkan guru tersebut, baik laki-laki ataupun perempuan, jauh dengan keluarga. "Karena guru ini tidak hanya bekerja fisik, tetapi intelektual yang diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan yang bagus pada muridnya dan itu bisa dilakukan ketika badannya sehat dan fresh," terang Sanusi.
"Maka semua guru yang rumahnya jauh dari tempat tinggal itu saya suruh relokasi ke tempat yang dekat rumahnya," pungkas Sanusi.