JATIMTIMES– Fenomena pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Blitar terus meningkat. Dalam periode Januari hingga April 2024, sebanyak 71 pasangan muda mengajukan rekomendasi dispensasi nikah ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar.
Data ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar pengajuan tersebut disebabkan oleh calon pengantin yang sudah hamil terlebih dahulu.
Baca Juga : 9 Penyakit Mendominasi Warga di Jatim, Terbanyak Diare
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa menyampaikan bahwa dari 71 pengajuan yang diterima, hanya 34 pasangan yang diberikan rekomendasi untuk menikah.
"Dari 71 pasangan yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah, hanya 34 yang disetujui karena mayoritas calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil," ungkap Dwi Andi Prakasa, Senin (20/5/2024).
Sementara itu, 37 pengajuan lainnya ditunda atau bahkan ditolak. Keputusan ini diambil dengan tujuan melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat berdampak negatif jangka panjang.
"Kami menunda atau menolak 37 pengajuan lainnya untuk melindungi anak-anak agar tidak melangsungkan pernikahan dini yang dapat membahayakan masa depan mereka," jelas Dwi.
Selain kondisi kehamilan, ada juga alasan lain yang mendorong orang tua untuk mengajukan dispensasi nikah. Beberapa orang tua khawatir dengan gaya pacaran anak-anak mereka yang dapat menimbulkan fitnah. Sehingga, mereka memilih untuk segera menikahkan anak-anak mereka meskipun masih di bawah usia resmi perkawinan yang ditetapkan pada 19 tahun.
"Orang tua juga khawatir dengan gaya pacaran anak-anak mereka saat ini, sehingga mereka mengajukan dispensasi nikah untuk menghindari fitnah," tambah Dwi.
Kondisi ini mendapatkan perhatian khusus dari UPT PPA Kabupaten Blitar. Mereka melakukan pembinaan intensif untuk menekan angka pernikahan dini. Pengajuan rekomendasi dispensasi nikah menjadi salah satu syarat sebelum pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, tercatat ada 362 pengajuan dispensasi nikah di UPT PPA Kabupaten Blitar. Dari jumlah tersebut, hanya 176 pengajuan yang mendapat rekomendasi untuk menikah.
Baca Juga : Hilang Konsentrasi, Pengemudi Tabrak Pembatas Jalan hingga Mikrolet Terbalik di Kota Malang
"Di tahun 2023, ada 362 pengajuan dispensasi nikah, namun hanya 176 yang mendapat rekomendasi," jelas Dwi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah pernikahan dini masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Blitar. Peningkatan angka pengajuan dispensasi nikah ini mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
UPT PPA Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi para remaja dan orang tua, mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kami berupaya untuk terus memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, agar memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang sesuai dengan ketentuan," tutup Dwi.
Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Blitar dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja. Edukasi dan kesadaran masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengatasi fenomena pernikahan dini yang terus meningkat.