free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gemar Mencuri, Pemuda 21 Tahun Tertangkap Usai Bobol 2 Rumah Warga di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

21 - May - 2024, 02:48

Placeholder
Tersangka MA, pemuda spesialis pencurian bobol rumah warga sesaat setelah diamankan polisi, beraksi di dua TKP. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polsek Turen meringkus seorang pemuda spesialis pencurian dengan modus bobol rumah warga. Tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial MA. Pemuda 21 tahun tersebut merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Tersangka kami tangkap dengan tanpa perlawanan pada Minggu (19/5/2024)," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di sela agenda penyidikan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga : Minat Baca Masyarakat Kabupaten Blitar Capai 62,5 Persen, Penggunaan Perangkat Digital Dominan

MA diketahui melancarkan aksi pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya, terjadi pada 4 April 2024 lalu.

"Pada saat itu tersangka MA mencuri sebuah ponsel dari rumah seorang warga," imbuh Taufik.

Identitas korban berinisial MB. Ponsel milik korban dicuri pelaku saat berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” terang Taufik.

Sesaat setelah kejadian, aksi pencurian tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Turen. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang pada saat kejadian tidak terkunci. "Kemudian pelaku mengambil ponsel milik korban tersebut," ujar Taufik.

Petugas Polsek Turen yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari pencurian tersebut. Yakni MA yang kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu (19/5/2024).

"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti pencurian berupa ponsel milik korban," ujar Taufik.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Hasilnya, MA diketahui juga pernah melakukan pencurian di TKP lainnya. Yakni di sekitar lingkungan tempat tinggal tersangka.

"Kejadiannya pada 6 April 2024, tersangka pada saat itu juga mencuri beberapa barang berharga dari rumah seorang warga," imbuh Taufik.

Baca Juga : Benarkah Pakai Behel dan Rambut Sambung Bisa Bikin Arwah Tak Tenang seperti Film Vina: Sebelum 7 Hari? 

Korban pencurian di TKP kedua tersebut berinisial ST (64). Kejadiannya di rumah korban yang beralamat di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Beberapa barang milik korban ST yang dicuri tersangka meliputi sebuah blender daging, rice cooker, hingga tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. "Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Taufik.

Pada aksi keduanya tersebut, modus yang digunakan tersangka MA relatif sama dengan kejadian pencurian sebelumnya. Yakni memanjat tembok belakang rumah korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang pada saat itu tidak terkunci.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban. "Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, penyidik masih memastikan apakah ada keterlibatan tersangka MA dalam aksi pencurian lainnya," tutur Taufik.

Terhadap tersangka MA saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Turen, guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP. Yakni tentang pencurian.

"Ancaman pidana terhadap tersangka adalah penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang pencurian hp bobol rumah Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri