JATIMTIMES - Selain selebgram yang diamankan, Polisi juga menangkap sembilan terduga perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Dalam rilis yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, terungkap ada 9 kasus perjudian yang diantaranya, togel, sabung ayam dan Slot atau judi online.
“Kami berhasil mengungkap 9 peristiwa tindak pidana perjudian di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka,” ucap Teuku Arsya, Senin (20/5/2024).
Baca Juga : Tolak Revisi RUU Penyiaran, Insan Pers dan Seniman Banyuwangi Gelar Aksi di Gedung DPRD Banyuwangi
Menurut orang nomor satu di Polres Tulungagung ini menuturkan, judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas.
"Ini penyakit masyarakat dan menjadi atensi untuk kami melakukan penertiban," ujarnya.
Karena tindakan atau perbuatan perjudian sering berada di tengah masyarakat, Teuku Arsya meminta bantuan jika ada yang mengetahui untuk memberikan informasinya.
“Kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, kami tetap membutuhkan informasi dari masyarakat untuk kita tindak," ungkapnya.
Rincian hasil ungkap yang dirilis ini adalah, judi togel mengamankan 7 pelaku oleh polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.
Baca Juga : Sering Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Desa Tenggarejo Tulungagung Kini Punya Sumur Bor Amerta
Untuk inisial para terduga pelaku ini antara lain, pelaku Judi togel SG (62), BS (50) AAI, (39), ES (54) VD, (37) MK (65) dan RK, (69). Untuk terduga pelaku judi sabung ayam MS (50) dan SG (49) sedangkan judi online terduganya adalah JPS (28), selebgram.
Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara kemudian judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Kasus perjudian ini menjadi antensi dari Polres Tulungagung, harapannya masyarakat ke depan tidak tergiur dengan perjudian, karena perjudian akan berdampak kerugian baik secara ekonomi maupun sosial," pungkas Arsya.