JATIMTIMES - Berangkat haji tanpa visa resmi adalah tindakan yang tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berisiko tinggi bagi jemaah. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukan hal ini. Apa saja konsekuensi yang akan dihadapi oleh jemaah yang mencoba berangkat haji tanpa visa resmi?
Melansir YouTube Kang Irlan, Sabtu (18/5), terlihat ada banyak jemaah haji koboi yang tiduran di area Masjidil Haram. Diketahui, haji koboi mengacu pada jemaah yang tak menggunakan visa haji untuk beribadah haji. Mereka datang dari Indonesia atau negara lainnya menggunakan visa ziarah. Awalnya mereka mendarat di Riyadh, lalu melanjutkan perjalanan ke Makkah ataupun Madinah baik lewat penerbangan domestik maupun jalur darat.
Baca Juga : Aturan Haji 2024 Ketat, Bagaimana Nasib Haji Koboi dan Badal Haji?
Kang Irlan menjelaskan ada denda hingga sanksi jika ketahuan petugas tidak memiliki izin tasrih. Surat tasrih itu merupakan surat izin kolektif khusus bagi jamaah haji Indonesia.
"Tahun 2024, denda 10.000 riyal atau Rp42,8 juta bagi tiap warga negara atau ekspatriat yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi," ujarnya.
Tak hanya bagi jemaah haji yang nekat, untuk pemilik bus yang mengangkut jemaah haji koboi juga bisa disanksi. "Sanksi bagi para pemilik bis yang mengangkut orang tanpa izin resmi haji, bisa dipenjara 6 bulan dan denda 50 ribu riyal atau Rp212juta," jelas Kang Irlan.
Meski sanksi sedemikian ketat, namun masih begitu banyak jemaah haji yang tidak memiliki izin resmi. Mereka bahkan tidak memiliki hotel atau tempat tinggal saat di Makkah.
Seperti tampak dalam video yang ditunjukkan oleh Kang Irlan, tampak ada ratusan jemaah yang tidur di sekitaran pelataran Masjidil Haram. Terlihat beberapa jemaah tidur di atas sajadah. Bahkan ada sajadah yang dipakai untuk selimut.
"Pada tiduran, sampai kesana ke ujung di belakang bukit safa marwah. Ada juga yang tidur di dekat toilet. Nanti biasanya sampai di Mina juga tidak memiliki tenda. Namun, untuk makanan di musim haji tidak perlu khawatir aman di sini," jelas Kang Irlan.
Baca Juga : Turun ke Jalan, Jurnalis Blitar Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang aktivitas orang tanpa izin haji selama musim haji berlangsung di tujuh tempat. Di antaranya di Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.
Otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi, selain denda 10 ribu Riyal bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.
Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M.