JATIMTIMES - Keragaman Muslim Indonesia meniscayakan ragam pelaksanaan ibadah di masyarakat. Tak terkecuali dalam salat. Salah satu perbedaan yang sering dibicarakan akhir-akhir ini adalah perihal qunut pada salat subuh.
Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait sebuah konteks hadits mengenai qunut. Menurut pendapat dari Mazhab Hambali, doa qunut subuh hanya disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu saja, khususnya saat sebuah wilayah terkena musibah, maka qunut saat itu harus dilaksanakan (qunut nazilah).
Di sisi lain, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa qunut subuh merupakan sunnah ab'adi, yang berarti jika ditinggalkan dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.
Terkait dengan perbedaan yang ada, Ustaz Adi Hidayat menyebut jika seharusnya perbedaan tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, perbedaan tersebut telah ada sejak dahulu dan bahkan para imam terdahulu tidak mempermasalahkannya. UAH juga menegaskan bagi yang tidak membaca qunut, untuk tidak menghukumi bacaan qunut itu bid'ah.
"Mau qunut, ini dalilnya. Mau tidak qunut, ini dalilnya. Tidak salah, yang salah yang tidak salat subuh," ujar Ustaz Adi HidayatHidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Sabtu (18/5/2024).
Namun pertanyaannya saat ini adalah, bagaimana jika ketika salat berjamaah imam tidak qunut, apakah boleh makmum inisiatif membaca qunut karena biasa mengamalkannya?
Ustaz Adi Hidayat atau yang biasa dipanggil UAH menjelaskan, jika seseorang berdiri di depan imam yang melakukan qunut, maka makmum harus mengikuti imam mengaminkan qunut.
"Anda berdiri di depan imam yang qunut. Imam qunut, anda tidak qunut? Kata Syekh Ibnu Utsaimin itu mazhabnya Hambali, beliau tidak qunut subuh, tapi beliau bersabda," jelasnya.
"Kata beliau, maka makmum yang tidak qunut, kalau berdiri di depan imam yang qunut, maka ia ikut qunut dengan dalil mengamalkannya dengan mengaminkan," sambungnya.
Baca Juga : Beredar Kabar, Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pabrik Pupuk dan Alih Fungsi Lahan di Jember
Hal itu disebabkan adanya imam adalah untuk diikuti. Setiap makmum wajib mengikuti imamnya. "Adapun imam itu ada untuk diikuti. Maka setiap bacaan imam jadi bacaan makmum. Jika imamnya qunut, maka makmumnya mengaminkan." terang UAH.
Sedangkan persoalan mengangkat tangan atau tidak, hal itu masalah yang lain, karena boleh mengangkat tangan dan boleh tidak. "Walau anda tidak qunut subuh, kalau imamnya qunut, anda harus ikut. Karena mustahil makmum beda dengan imam," Terangnya.
"Mana ada imam sujud, makmum rukuk. Makanya kalau imam qunut, antum aminkan," tambahnya.
Dan sebaliknya, jika biasanya membaca qunut, tapi imam tidak qunut, maka makmum harus mengikuti tidak qunut. Dan tidak perlu melakukan sujud syahwi.
"Kalau imam tidak qunut, ikuti tidak qunut. Imam salam, selesai shalatnya. Tidak usah sujud syahwi," Tutup Ustaz Adi Hidayat.