JATIMTIMES- Pada Jumat pagi, 17 Mei 2024, para jurnalis Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya menggelar aksi turun ke jalan di depan kantor DPRD Kota Blitar.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang dianggap mengancam kebebasan pers dan menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Baca Juga : Kunjungi Kabupaten Banyuwangi, Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR
Menanggapi aksi ini, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, memberikan pernyataan resmi. Dalam wawancara dengan media, Totok menegaskan bahwa DPRD Kota Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para jurnalis.
"Kami menindaklanjuti aspirasi dari para jurnalis Blitar. Kebebasan pers tidak boleh dikebiri lagi," tegasnya.
Totok menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyusunan undang-undang, terutama yang menyangkut isu-isu krusial seperti tumpang tindih kewenangan antara lembaga-lembaga di bidang penyiaran.
"Semakin ke sini, kita harus semakin transparan dan terbuka, termasuk dalam menangani poin krusial seperti tumpang tindih kewenangan antara beberapa lembaga di dewan penyiaran," tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Totok memastikan bahwa DPRD Kota Blitar akan segera mengambil langkah-langkah nyata untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia juga meminta para jurnalis dan wartawan untuk terus mengawal proses ini hingga ke tingkat DPR RI.
"Kami di DPRD Kota Blitar akan segera menindaklanjuti. Kami meminta teman-teman pers dan wartawan untuk mengawal dan memastikan usulan kalian dikirim ke DPR RI. Harapan kami, apa yang menjadi aspirasi kalian bisa ditampung dan ditindaklanjuti di DPR RI," jelas Totok.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Santoso Sampaikan Pesan dan Harapan untuk Petugas PPK Pilkada 2024
Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari para jurnalis yang hadir. Mereka berharap agar aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi juga diimplementasikan dalam kebijakan yang akan datang. Tuntutan mereka mencakup penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang dianggap membatasi kebebasan pers dan mengabaikan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Dengan adanya komitmen dari DPRD Kota Blitar, para jurnalis Blitar merasa lebih optimis bahwa suara mereka akan sampai ke DPR RI. Mereka siap mengawal proses ini untuk memastikan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan tidak tergerus oleh regulasi yang tidak adil.
Aksi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara media dan legislatif lokal bisa menjadi kekuatan besar dalam memperjuangkan demokrasi dan kebebasan pers. Para jurnalis Blitar Raya berharap langkah ini menjadi awal dari perubahan yang lebih besar di tingkat nasional, menuju masa depan Indonesia yang lebih transparan dan demokratis.