free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Buya Yahya Beberkan Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

17 - May - 2024, 14:46

Placeholder
Buya Yahya Al-Bahjah. (Foto dari Al Bahjah TV)

JATIMTIMES - Beberapa pasangan suami istri memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan tertentu. Salah satu alasannya seperti ingin menjaga jarak umur anak, agar jarak umur antar anak tidak terlalu dekat.

Pasangan suami istri biasanya memilih cara mengeluarkan mani diluar rahim saat berhubungan suami istri.  Namun, apakah cara tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dan apakah menunda kehamilan juga diperbolehkan dalam Islam? 

Baca Juga : Air Terjun Jurug Bening: Keajaiban Alam di Pelosok Kabupaten Blitar

Terkait hal itu, penceramah kondang Buya Yahya menyebut jika menunda kehamilan haruslah disepakati kedua pihak dan atas kondisi tertentu, seperti ingin membesarkan anak pertama dahulu atau ada sisi dari kesehatan.

Buya Yahya juga mengingatkan, agar dalam pelaksanaannya harus tidak melibatkan orang lain. "Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Ustaz Buya dalam Youtube Al-Bahjah, Jumat (17/5/2024)

Buya Yahya pun menegaskan islam tidak membatasi jumlah anak. Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan. 

"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terangnya

Hal ini sesuai dengan Surah Hud ayat 6, sebagai berikut:

Ada rezeki yang sudah dijamin oleh Allah untuk seluruh makhluqnya tanpa kecuali. Dan setiap orang mendapatkan rezeki dengan kadar dan waktu yang berbeda-beda. Allah berfirman

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ

"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya." (Surah Hud : 6).

Buya Yahya pun mengungkap beberapa cara menunda kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam, cara tersebut diantaranya:

Baca Juga : Sekolah di Jatim Masih Boleh Study Tour, Pemprov Ingatkan Pengawasan dan Jangan Ada Paksaan

1. Suami dan istri yang menyepakati sebelumnya, bisa memilih mengeluarkan sperma di luar rahim.

"Karena ada yang dicari kaya kepuasan pasangan sehingga perlu didiskusikan dan harus disepakati bersama," imbuhh Buya. 

2. Suami dan istri juga bisa memutuskan penggunaan kondom.

"Pelapis yang mencegah sperma masuk, kita tahu ada kondom perempuan dan kondom laki-laki, kondom ini tidak melibatkan orang lain," katanya. 

3. Melihat masa waktu subur dan tidaknya istri.

"Ketiga, caranya memperhatikan waktu kesuburan, ada hari-hari subur dari wanita perlu dipahami suami untuk tidak hubungan dan pilih dihari tidak subur," Jelasnya.


Topik

Agama tunda hamil buya yahya hukum tunda hamil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya