free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tagar #TurunkanUKTUB Masih Trending, Ini Respons Kemendikbudristek

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

16 - May - 2024, 20:17

Placeholder
Salah satu demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Kota Malang. (Foto: @komitependidikanub)

JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial platform X masih ramai hingga trending dengan tagar #TurunkanUKTUB. Hingga Kamis (16/5) siang, tagar tersebut diramaikan oleh 5,4 ribu unggahan. 

Sebelumnya, Universitas Brawijaya (UB) melalui laman resminya Selma UB merilis Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (maba) jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2024. Di mana ada perubahan UKT pada 2024 dengan menambah kelompok menjadi 12 golongan, dibandingkan 2023 yang hanya terdapat 8 golongan. 

Baca Juga : Heboh, Susu Nabati Disebut Mirip ASI, Begini Respons Konselor ASI

Selain perubahan golongan, nominal UKT yang meningkat sesuai dengan golongan hingga paling tinggi Rp 33,7 juta juga menjadi sorotan para mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Selain meramaikan tagar #TurunkanUKTUB, para mahasiswa yang diwakili oleh Eksekutif Mahasiswa (EM) dan BEM seluruh Fakultas di UB sebelumnya juga telah turun untuk demo pada Selasa (14/5) malam. 

Diketahui, UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan biaya pendidikan yang dibayar setiap semester. Besaran UKT ditentukan oleh kemampuan ekonomi mahasiswa dan jalur masuk. 

Merespons ramainya keluhan mahasiswa soal mahalnya UKT tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menegaskan, jika pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik, dilansir Antara, Kamis (16/5). 

Karena kuliah termasuk pendidikan tersier, sehingga Tjitjik menegaskan bahwa biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa. Tujuannya agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.

"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," tambahnya.

Tjitjik mengklaim jika pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Pasalnya yang menjadi fokus pemerintah adalah untuk pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun.

Baca Juga : PKB Kabupaten Blitar Sepi Pendaftar: Akankah Arif Kurniawan Jadi Penyelamat?

"Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar," ujarnya.

Meski begitu, Tjitjik mengklaim pemerintah tidak lepas tangan dan tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN. Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT). Oleh karenanya, sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.

Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan bayaran kuliah sesuai kemampuan ekonominya. Oleh sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.

Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Tjitjik juga saat ini ada kenaikan UKT. Sebab, kata dia, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok atau golongan UKT-nya yang bertambah. "Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT," pungkas Tjitjik.


Topik

Pendidikan tagar turunkan ukt ub universitas brawijaya kemendikbudristek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana