free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kejari Situbondo Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Didominasi Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

15 - May - 2024, 18:41

Placeholder
Pemusnahan Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (15/5/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tahun 2024 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (15/5/2024).

Acara pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situlsando Nomor: Print-24/M.5.40/Kpa.5/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 dan merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun dan/atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga : Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Bisa Dipidana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 94  perkara biasa dan 5 perkara tindak pidana (TP) ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.

"Untuk barang bukti terbanyak pada tindak pidana Narkotika dengan  jumlah barang bukti 90,82 gram sabu dari 12 perkara, Tindak Pidana Kesehatan jumlah barang bukti 275.527 butir obat keras berbahaya jenis Pil Trex dari 26 perkara," ungkapnya.

Selain itu, Ginanjar mengungkapkan jika 90,82 gram Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang telah disisihkan bukan jumlah total, sebab kata Kajari sebelumnya Polres Situbondo sudah melakukan pemusnahan juga.

"Jadi yang barang bukti Tindak Pidana Narkotika berupa sabu-sabu seberat 90,82 gram itu telah disisihkan, karena sebelumnya saya juga hadir dalam pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Polres Situbondo, jadi bukan jumlah total tapi yang sudah disisihkan," imbuhnya.

Untuk rincian total 94 perkara biasa dan 5 perkara ringan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, kata Ginanjar adalah sebagai berikut, 12 perkara tindak pidana Narkotika, 26 perkara Tindak Pidana Kesehatan, 9 perkara perjudian, 2 perkara penipuan.

Baca Juga : Berawal dari Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

"Selain itu juga ada 1 perkara tindak pidana pelecehan seksual, 8 perkara pencurian, 2 perkara pembunuhan, 1 perkara perlindungan anak, 12 perkara penganiayaan, serta 20 perkara tindak pidana lainnya seperti ITE, terorisme, penggelapan, Ilegal logging, perzinahan dan ilegal fishing," jelas Ginjar usai pemusnahan barang bukti.

Sebagai informasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Situbondo itu juga dihadiri oleh forkopimda yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Rutan kelas IIB Situbondo serta Polres Situbondo.


Topik

Peristiwa polres situbondo pemusnahan narkotika pemusnahan alat kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana