JATIMTIMES - Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang memberikan peringatan keras bagi para kepala desa (Kades) agar bersikap netral saat Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang. Ancaman pidana pun disiapkan bagi kades tak netral.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto saat menghadiri sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di Pendopo Kabupaten Jombang. Menurut Dafid, kepala desa dan perangkat desa harus netral, termasuk TNI-POLRI.
Baca Juga : 15 Mei, Sebagian Besar Cuaca di Jatim Diprakirakan Cerah BerawanÂ
"Undang-Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik," ucapnya, Rabu (15/5/2024).
Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Supriyanto. Ia menyampaikan dalam Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, terdapat aturan yang mengatur ketentuan pidana pada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas.
"Ketentuan pidananya Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah," pungkasnya.