JATIMTIMES - Tiga orang pengedar narkoba di Jombang berhasil diringkus polisi. Dari penangkapan itu, ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar berhasil disita dari tangan pelaku.
Penangkapan 3 pengedar narkoba ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Peterongan. Mereka adalah Mohammad Agus Sulis Stiawanto (30) dan M Rizky Wahyu Firmansyah (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta Riyono (35), warga Desa Pundong, Diwek.
Baca Juga : Diduga Alami Depresi, Seorang Bapak Aniaya Anak di Malang
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, penangkapan 3 pengedar narkoba ini bermula saat anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB. Saat itu anggota mencurigai gerak-gerik Abdul Rohman yang tengah nongkrong di bawah flyover.
Benar saja, saat dimankan polisi mendapati Rohman mengantongi 9 butir pil dobel L. Lantas saja, petugas membawanya ke Polsek Peterongan untuk diintrogasi.
"Dia mengaku membeli pil dobel L dari Mohammad Agus Suis Stiawanto dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Bermodal keterangan itu, polisi langsung bergerak cepat memburu Sulis yang menjual narkoba ke Rohman. Sulis akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya pada Minggu (12/05/2024).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.
"Terhadap pelaku Agus kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Anang.
Penyelidikan polisi rupanya tidak berhenti di situ. Dari penangkapan Sulis ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain yaitu Rizky. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama saat menangkap Sulis.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.
Baca Juga : Satreskrim Polres Blitar Ungkap Kasus Illegal Logging di Desa Doko, 4 Pelaku Ditangkap
Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
"Terhadap pelaku Rizky kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Anang.
Penangkapan 2 pengedar ini tidak cukup membuat puas Anang. Kapolsek Peterongan ini terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Peterongan membekuk Riyono, Minggu (12/05/2024) pukul 21.00 WIB.
Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah Riyono mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.
"Atas perbuatannya, dia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Peterongan.(*)