JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika tak ingin jika nantinya Perda tentang Kota Layak Anak hanya menjadi sebuah regulasi saja. Apalagi jika hanya dimaksudkan untuk mengejar meningkatnya predikat Kota Layak Anak yang didapat Kota Malang saat ini.
Untuk itu nantinya masih akan diperdalam dengan menyusun sebuah Perwal dan juga Petunjuk Teknis (Juknis). Dalam hal ini, dirinya menilai bahwa Perda Layak Anak ini sangat bertumpu dan erat berkaitan dengan tugas yang ada di Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).
Baca Juga : Raup Banyak Dukungan di Polling Pilkada Batu, Ganis Rumpoko Tak Berminat Maju Jadi Calon Wali Kota
"Makanya tadi saya memperhatikan betul ke Dinas Sosial karena dinas yang menangani. Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas tidak akan melaksanakan. Sehingga secara teknis di dinas ini untuk pelaksanaannya," ujar Made, Selasa (14/5/2024).
Apalagi, dirinya juga tak berharap jika Kota Malang pada akhirnya mendapat sebutan sebagai kota yang tidak layak bagi anak. Sehingga permasalahan yang berkaitan dengan anak yang masih beberapa kali ditemui, diharapkan bisa berangsur berkurang bahkan hingga nihil.
"Kita menginginkan Kota Malang ini betul-betul menjadi Kota Layak Anak tidak ada lagi terjadi eksploitasi anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan yang tidak perlu," jelas Made.
Sebab dengan adanya Perda tersebut, tentu nantinya akan ada anggaran yang cukup besar untuk digunakan dalam melaksanakan program berkaitan dengan layak anak. Salah satunya seperti membuat sebuah taman dengan desain dan penampilan serta fungsi tang benar-benar layak anak.
"Dengan adanya Perda Layak Anak ini DLH (dinas lingkungan hidup) wajib membuat taman layak anak. Bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang. Tapi kita buatkan taman yang mengedukasi dan taman yang banyak mainan anak," tutur Made.
Made menilai, saat ini masih ada beberapa taman di Kota Malang yang terkesan bernuansa remang-remang. Menurutnya, taman seperti itu tentu tidak ramah bagi anak-anak. Bahkan sejumlah taman juga didapati beberapa kali digunakan oleh oknum untuk berbuat yang tidak semestinya di muka umum.
"Kita kan pingin yang betul-betul terang, ramah terhadap anak, kalau saya kan melihat contoh taman di taman andalan kita, itu kan nyamuk luar biasa, mesti takutlah anak kesitu. Kita pingin ada, okelah hutan kota itu perlu tapi tidak seperti hutan belantara, tapi disitu ada tempat edukasi, permainan yang ramah terhadap anak," kata Made.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Siapkan Sejumlah Program untuk Wujudkan Kota Layak Anak
Selain taman, dirinya juga menyoroti masih adanya anak-anak yang berjualan di pinggir jalan. Bahkan aktivitas anak-anak berjualan ini kerap ditemui di sekitar Jalan Ijen. Tak jauh dari rumah dinas jabatan Wali Kota Malang dan juga Ketua DPRD Kota Malang.
"Setelah ini menjadi Perda maka wajib hukumnya Satpol PP untuk menindak. Dan beberapa sudah kita lihat beberapa bukan warga Kota Malang beberapa sudah dipulangkan tapi balik lagi ujung ujungnya adalah ekonomi," jelas Made.
Ia juga berharap agar nantinya hal tersebut secara berangsur juga menghilangkan paradigma yang buruk tentang Kota Malang yang berkaitan dengan kelayakan bagi anak. Sebab, beberapa kali aktivitas anak-anak berjualan di pinggir jalan sempat beberapa kali viral di media sosial.
"Sebenarnya malang tidak seperti itu, beberapa kali kita menindaklanjuti memang setelah kita cek orang tuanya bukan orang Kota Malang. Saya jamin dengan Dinas Pendidikan juga jangan sampai ada anak putus sekolah di Kota Malang. Kemudian RT RW harus aktif di lingkungannya terkait dengan perda ini," pungkas Made.