JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kediri telah melakukan penyerahan 16 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan 21 berkas pendampingan bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Selasa (7/5/2024), dengan total potensi tunggakan mencapai Rp511 Juta. Penyerahan ini merupakan langkah konkret dalam menangani masalah piutang perusahaan yang masih belum diselesaikan di Kabupaten Kediri.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memulihkan kembali kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : Kukuhkan Pengurus FKUB Kota Kediri Masa Bakti 2024-2029, Begini Pesan Pj Wali Kota Kediri
"Penyerahan ini dilakukan dikarenakan masih adanya piutang perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat dipulihkan kembali dengan baik," terang Imam Haryono. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, serta melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk memperoleh perlindungan yang sesuai.
Salah satu bentuk konkret dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri adalah penyerahan berkas SKK. Dengan langkah ini, diharapkan masalah tunggakan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seorang narasumber dari BPJS
Dengan demikian, penyerahan ini tidak hanya merupakan langkah administratif semata, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Keberadaan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah tunggakan secara efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga : Golkar Godok Visi Misi Bakal Calon Wali Kota Kediri Vinanda Pameswati
"Kami selalu berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri dan ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Imam.