JATIMTIMES - Pertanyaan tentang apakah seseorang boleh meng-qadha atau mengganti salat untuk orang yang sudah meninggal seringkali muncul di kalangan umat Islam. Meng-qadha salat berarti menunaikan salat yang telah terlewat pada waktu yang seharusnya, dan ini umumnya dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk dirinya sendiri. Namun, bagaimana jika ada keinginan untuk melakukannya bagi mereka yang telah berpulang?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya menjelaskan ada tiga pendapat di dalam Madzab Imam Syafi'i. Pendapat yang pertama, tidak perlu qadha dan bayar fidyah. Kata Buya Yahya, orang yang sudah meninggal cukup didoakan, semoga Allah mengampuni.
Baca Juga : Bolehkan Qadha Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Begini Kata Buya Yahya
Untuk diketahui, qadha artinya melakukan ibadah wajib seperti salat atau puasa di luar waktu semestinya. Sedangkan fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
"Pendapat kedua (Madzab Syafii) disamakan dengan puasa, yakni dibayarkan fidyah. Setiap satu salat, satu mud atau 6,7 ons. Pendapat yang kedua ini lumayan kuat (sanadnya)," jelas Buya Yahya, dilansir Al-Bahjah TV, Selasa (14/5).
Sementara pendapat ketiga, kata Buya Yahya, jika ada orang tua meninggal dunia, punya utang salat, maka ahli warislah yang mengqadha salat orang tuanya tersebut. "Disamakan dengan utang puasa yakni dengan diqadha, dan masalah mengqadha salat untuk orang meninggal dunia, ini dilakukan langsung oleh Imam Shubki ra," ungkapnya.
Dari beberapa pendapat tersebut, Buya Yahya menyimpulkan bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Misalnya mau mengqadha salat orang tuanya yang sudah meninggal, boleh saja. Jika ada uang, lalu berkeingan fidyah untuk qadha salat orang tuanya juga boleh. Sementara jika tidak ada uang dan malas mengqadha salat, didoakan saja, semoga diampuni Allah.
"Anda boleh pilih mana saja. Ketiga pilihan ini sudah sesuai dengan Madzab Imam Syafi'i, madzab kita. Jika hanya berdoa juga tidak masalah, doa itu yang paling istimewa," pungkas Buya Yahya.
Jawaban Buya Yahya di atas, seperti dalam kitab Fathul Mu’in halaman 12, yang berbunyi:
Baca Juga : Kecelakaan Bus Pariwisata Subang Masih Jadi Sorotan, Ini 3 Doa Bepergian agar Selamat
تنبيه : من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول أنها تفعل عنه – أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
“Sebuah peringatan: barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan shalat, maka tak perlu diqadha dan tak perlu diganti dengan fidyah atas nama mayit. Dan pada suatu pendapat membolehkan untuk diqadha, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i karena ada hadits tentang hal tersebut. Dan Imam As-Subki mengqadha terhadap sebagian kerabatnya”.
Dari pendapat tersebut, salart yang belum diqadha oleh mayit tidak perlu diganti oleh orang lain. Namun jika ingin mengganti, maka juga diperbolehkan seperti yang dilakukan oleh Imam As-Subki.