JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait Kota Layak Anak rencananya segera disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/5/2024).
Made mengatakan, Rancangan Perda (Ranperda) Kota Layak Anak dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi perda. Sebab, hal itu juga menjadi salah satu yang dipersyaratkan untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Gelar Pelatihan Hantaran
"Karena ini memang sudah sangat mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemkot Malang terkait penilaian SAKIP Kota Malang yang harus ada Perda Kota Layak Anak," jelas Made, Senin (13/5/2024).
Terlebih saat ini sudah ada laporan panitia khusus (pansus) terkait Ranperda Kota Layak Anak. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengambil keputusan melalui pendapat akhir fraksi.
"Tapi kita sudah sepakati di rapat pimpinan semua fraksi akan menerima perda ini sehingga ranperda akan segera menjadi perda. Jadi, besok ada satu paripurna, kelanjutan daripada paripurna hari ini," kata Made.
Sementara, menurut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebenarnya Kota Malang sudah cukup baik terkait predikat Kota Layak Anak. Apalagi predikat yang disandang Kota Malang sudah pada tingkat madya.
"Untuk menjadi madya ini ada beberapa ketentuan-ketentuan. Salah satunya adalah regulasi. Regulasinya adalah Perda Kota layak Anak yang selama ini kita belum punya itu," ujar Wahyu.
Maka dari itu, untuk dapat meningkat menjadi tingkat utama terkait predikat Kota Layak Anak, regulasi tersebut diperlukan. Bahkan, alasan Kota Malang sampai saat ini masih berada di tingkat madya lantaran belum memiliki regulasi khusus terkait Kota Layak Anak.
"Karena kita masih madya terus ya. Ini menjadi utama, utama yang paling tinggi. Maka perlu suatu dasar yaitu Perda Kota Layak Anak," pugkas Wahyu.