free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Piihan Gubernur Jatim 2024

Nihil Pendaftar, KPU Pastikan Pilgub Jatim Berlangsung Tanpa Paslon Independen

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

13 - May - 2024, 20:47

Placeholder
Ilustrasi calon Gubernur Jatim.

JATIMTIMES - Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dipastikan akan berlangsung tanpa adanya pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menutup tahapan penyerahan syarat dukungan minimal.

Baca Juga : DPP Partai Gerindra Sebut Dukung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

"Dari awal masa pendaftaran hingga batas waktu berakhir belum ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, KPU Jatim telah membuka periode penyerahan syarat dukungan minimal bagi paslon independen selama lima hari, yakni pada 8-12 Mei 2024.

Hal ini sesuai dengan surat Pengumuman KPU Jatim Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan, untuk maju Pilgub Jatim 2024 jalur independen dibutuhkan minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jatim.

Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper), yakni menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Adapun formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link https://s.id/unduh-form-Jatim2024 sebagaimana disebutkan dalam pengumuman KPU Jatim.

Baca Juga : Kiprah DPU Bina Marga Jatim Dukung Konektivitas Kawasan Strategis dengan Infrastruktur Jalan

Lebih lanjut, tata cara pembukaan akses Silonkada bagi bakal pasangan calon independen dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Jatim.

Syarat tersebut harus diserahkan pada waktu dan tempat sesuai ketentuan, yakni tanggal 8 Mei - 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Tempatnya di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Nomor 1-3 Surabaya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, tidak ada satupun paslon yang mendaftar.

"Tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota atau nihil (jumlah pendaftarnya)," jelas Choirul Umam.


Topik

Politik pilgub jatim kpu jatim paslon independen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana