JATIMTIMES - Ibadah haji merupakan impian semua Muslim. Selain itu, ibadah haji juga merupakan puncak dari rukun islam. Berbeda dengan ibadah lainnya, haji dilakukan di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi. Bukan setiap bulan, tetapi hanya setahun sekali di bulan Dzulhijjah.
Dalam praktiknya, ada muslim yang melakukan berbagai cara agar bisa melaksanakan haji ke Tanah Suci. Salah satunya dengan meminjam uang alias utang, baik itu ke bank atau ke perorangan. Namun dalam pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan bagi orang yang mampu. Lantas apakah boleh jika melaksanakan ibadah haji namun dengan cara berutang?
Baca Juga : Masuk 4 Besar Polling Calon Wali Kota Batu, Heli Suyanto: Tunggu Petunjuk Partai dan Aspirasi Masyarakat
Terkait hal itu, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya yang ditayangkan di kanal YouTube Al-bahjah TV menjelaskan mengenai hukum haji namun hasil utang.
Buya Yahya mengatakan, ibadah haji seseorang tetap sah meskipun uangnya dari hasil ngutang. Dengan catatan, syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun meski diperbolehkan, Buya Yahya menjelaskan tidak seharusnya memaksakan melaksanakan ibadah tersebut sampai-sampai harus meminjam ke orang lain.
“Sebab, selagi Anda belum punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi Anda tidak wajib naik haji, Anda tidak dosa,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (11/5/2024).
Buya Yahya mengimbau umat Islam tak perlu memaksakan diri berangkat haji atau umrah, apalagi dengan ngutang. “Karena permasalahannya lebih berat lagi. Kita harus bayar utang tersebut, sehingga di saat utang harus kita bayar dan kita belum (lunas) dan mungkin kita punya merasa malu karena utang belum dibayar tapi saya sudah jadi haji,” imbuh Buya Yahya.
“Maka, karena kita merasa malu sehingga kita akan membayar utang dengan cara macam-macam. Di situlah awal kejahatan kita dalam mencari uang,” tambah Buya Yahya.
Ia pun menyebut jika tidak semua praktik pinjam-meminjam uang sesuai dengan syariat Islam. Bahkan, tak sedikit yang menggunakan sistem bunga. Dalam Islam, memberi uang pinjaman dengan bunga termasuk riba dan haram hukumnya. Inilah yang harus diperhatikan oleh umat Islam.
Oleh karena itu, Menurut Buya Yahya meminjam uang yang ada ribanya untuk keperluan haji bisa menunjukkan ketidaktulusan seseorang dalam melaksanakan ibadah tersebut.
“Lah kok mau haji tapi pinjem yang ada ribanya. Wah ini berarti bukan karena Allah. Wong tidak haji aja gak dosa karena gak mampu, sekarang naik haji dengan yang haram, bukan tambah baik, tambah dosa,” ujar Buya Yahya.
Tidak semua, ada juga yang meminjamkan uang tanpa bunga dan sesuai syariat Islam. Namun, untuk berangkat haji apakah memang harus meminjam seperti itu? Kata Buya Yahya, jika memang tidak mampu untuk haji tak perlu memaksakan.
Baca Juga : Kisah di Zaman Jahiliyah, Perempuan Tak Dapat Hak Warisan
“Imbauan kami untuk semuanya, jangan biasakan kita beribadah dengan cara berutang, karena utang harus dibayar, apalagi haji dan umrah seumur hidup sekali. Jadi jangan memaksakan,” kata Buya Yahya.
“Kalau melakukan haji dan umrah dengan cara seperti ini, umrahnya sah, hajinya dianggap sah. Kalau dengan yang haram (riba) naudzubillah, yang diragukan adalah ketulusannya,” lanjut nya.
Amalan Setara Haji dan Umrah
Buya Yahya memberikan satu amalan setara ibadah haji dan umrah bagi muslim yang belum bisa berangkat ke Tanah Suci. Amalan tersebut adalah sholat isyraq atau syuruq.
Pahala haji dan umrah akan diperoleh jika sebelum sholat isyraq melaksanakan sholat subuh secara berjemaah, dilanjut berdzikir hingga matahari terbit. Lalu sholat isyraq setelah matahari terbit.
مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَةٍ تَامَةٍ تَامَةٍ (رواه الترمذي. حسن)
Artinya: “Siapa saja yang sholat subuh secara berjamaah, kemudian duduk dengan berdzikir kepada Allah sampai terbit matahari, kemudian sholat dua rakaat maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR at-Tirmidzi. Hadis Hasan).