JATIMTIMES - Rencana penyelundupan pupuk Phonska bersubsidi seberat 8,9 ton berhasil digagalkan tim opsnal Polres Situbondo. Pupuk Phonska bersubsidi sebanyak 178 karung itu rencananya akan diselundupkan ke Sragen, Jawa Tengah oleh oknum kelompok tani, Kamis (9/4) dini hari.
Selain berhasil mengamankan barang bukti ratusan karung pupuk Phonska bersubsidi, tim opsnal Polres Situbondo juga berhasil mengamankan truk warna merah nopol P 9829 UA yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
Baca Juga : 9 Mei, Sebagian Besar Wilayah Jatim Cerah, Batu-Probolinggo Diprediksi Hujan Lokal
Awalnya petugas hanya mengamankan sopir truk berinisial IF (21), warga Kecamatan Wringin, Bondowoso, yang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi selundupan itu.
Setelah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Situbondo, IF mengaku hanya disuruh mengambil pupuk di lokasi yang telah ditentukan. Berbekal informasi dari IF itulah, petugas kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya, yakni WD (35),warga Mojosari, Kecamatan Asembagus; EP (34),warga Desa Ketoan, Arjasa; dan NS (32), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Diketahui ketiga tersangka merupakan oknum kelompok tani. Mereka menjual pupuk Phonska dengan berat berbeda. WD menjual 4,9 ton, EP 2 ton, dan NS 2 ton.
Kasatreskrim polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, terungkapnya kegiatan melanggar hukum tersebut berawal dari informasi warga sekitar. Sehingga untuk menindaklanjuti informasi warga tersebut, tim opsnal langsung menghadang laju truk yang dikemudikan IF saat kendaraan berwarna merah itu melaju dari timur di jalan Desa/Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
"Awalnya sang sopir mengaku mengangkut barang padat. Namun setelah dicek, ada ratusan karung pupuk Phonska pupuk bersubsidi, yang diduga hendak diselundupkan ke Sragen, Jawa Tengah," kata AKP Momon, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga : Polisi Telusuri Pria Diduga Onani Sambil Naik Motor hingga Viral di Pakis Malang
Lebih lanjut, Momon mengatakan, tiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang sopir dijadikan saksi.
"Tiga orang kelompok tani yang merencakan menjual pupuk bersubsidi itu kita amankan ke Polres Situbondo. Sedangkan pasal yang dikenakan yakni pasal dugaan tindak pidana pelaku usaha jasa yang dilarang diperdagangkan," kata Momon.
Dalam Pasal 110 jo Pasal 36 UU NO 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah Pasal 46 UU N0 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukumannya 5 tahun.