JATIMTIMES - Arga Cahayaputra Budiarto (ACB) mengakui perbuatan tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (8/5/2024). Pelaku berusia 22 tahun itu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas perbuatannya.
Permohonan maaf tersebut diungkapkan Arga Cahyaputra Budiarto saat press release di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024). ACB mengaku tidak ada niatan untuk melarikan diri setelah menabrak tukang sampah bernama Edy Prasetyo (57).
Baca Juga : Pelaku Tabrak Lari di Dinoyo Malang Akui dalam Pengaruh Alkohol
“Saya minta maaf bukan bermaskud melarikan diri, meminta maaf seluruh masyarakat Kota Malang karena perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Arga.
Saat itu, Arga -yang juga warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sekaligus mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang- mengantarkan rekannya usai menenggak alkahol di salah satu kafe di Kota Malang. Dia mengantar temannya ke apartemen di kawasan Tlogomas.
Namun, Arga merasa takut karena telah menabrak orang sehingga memilih singgah ke hotel Jalan Borobudur, Kota Malang. Dia mengaku berniat untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.
“Itu saya tidak bermaksud bersembuyi, tapi mengantar teman setelah itu menyerahkan diri,” kata Arga.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, usai kejadian pelaku mengaku merasa takut hingga bersembunyi di hotel Jalan Puncak Borobudur. Apalagi saat berkendara mobil Toyota Yaris juga dalam kondisi plat tidak terpasang.
“Saat itu pelaku berada di dalam pengaruh alkohol dan diakui menabrak gerobak, lalu melarikan diri,” ucap Aris. Pelaku menabrak gerobak yang mengakibatkan korban Edy mengalami luka karena benturan dari gerobak.
Baca Juga : Motif Ekonomi Jadi Pemicu Bunuh Diri Wanita Asal Kademangan Blitar
Polisi juga mencoba melakukan tes urine terhadap Arga. Hasilnya negatif dari narkoba.
Sebelumnya, berbekal CCTV dan informasi dari saksi, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu 7 jam selang kejadian kecelakaan pukul 04.05 WIB.
Kejadian ini bermula pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo sedang menyeberang sembari mendorong gerobak sampahnya. Tiba-tiba dia ditabrak oleh mobil berwarna putih. Akibatnya, korban terpental beserta gerobaknya hingga menyebabkan sampah yang dibawa berserakan di jalanan.
Kecelakaan itu terjadi diduga karena pengendara mobil tidak bisa menjaga jarak aman dan mengutamakan hak pejalan kaki. Pelaku sempat turun dari mobil usai menabrak korban. Namun bukannya menolong korban, pelaku malah mengecek kondisi mobilnya, lalu pergi begitu saja.