JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku diduga tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (8/5/2024). Petugas mengamankan dalam kurun waktu 7 jam selang kejadian kecelakaan pukul 04.05 WIB.
“Setelah terjadi kejadian kurang dari 7 jam, berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana tabrak lari,” ucap Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat press release di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga : Revolusi Pakubuwono X: Jadikan Surakarta Sebagai Pusat Pendidikan untuk Pribumi
Identitas pelaku inisial ACB alias Budiarto (22) warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Budiarto merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Akibat perbuatannya Budiarto terjerat Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta. Serta dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta juga penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sebelum penangkapan, penyidik dengan membuka Closed-Circuit Television (CCTV) dan mencari saksi-saksi saat kejadian berlangsung. Kemudian didapati kendaraan roda empat Toyota Yaris warna putih terparkir di depan salah satu hotel di Kota Malang.
Pelaku langsung diamankan saat bersama rekannya di dalam hotel pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan interogasi ternyata pelaku mengakui mengendarai mobil tersebut.
“Saat itu pelaku berada di dalam pengaruh alkohol dan diakui menabrak gerobak langsung melarikan diri,” imbuh Aris.
Pelaku menabrak gerobak yang mengakibatkan korban mengalami luka karena benturan dari gerobak. Selain itu pihaknya juga mencoba melakukan tes urin, hasilnya negatif dari narkoba. Petugas pun langsung mengamankan kendaraan pelaku dalam kondisi bagian kiri depan rusak cukup parah.
Aris menambahkan, usai kejadian pelaku mengaku merasa takut hingga bersembunyi di dalam hotel di Jalan Puncak Borodur, Kota Malang. Saat berkendara mobil juga dalam kondisi plat mobilnya tidak terpasang.
Baca Juga : Mengenal Istilah Populer Kopi: Dari Karakter, Rasa dan Aroma Saat Meminumnya
“Posisi plat berada di dasboard sebelah kanan dengan nomor polisi N 1871 DX, karena mungkin menghindari kamera E-TLe,” terang Aris.
Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. Sementara itu, korban Edy Prasetyo (57) sudah menjalani perawatan usai kejadian nahas yang menimpanya di Rumah Sakit Islam, Kota Malang. Edy mengalami luka di bagian kepala. Kini korban sudah selesai menjalani masa perawatan di rumah sakit tersebut selama 2 hari.
Sedang Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi menambahkan, untungnya saat itu pelaku melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 hingga 50 kilometer perjamnya.
“Jadi korban ini lukanya kena gerobak, untungnya gak begitu kecang, kalau kencang bisa fatal,” kata Isrofi.