free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Kenaikan Isa Almasih? Ada Dispensasi Bagi Warga Kota Malang, Simak Tanggalnya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2024, 18:15

Placeholder
Surat Izin Mengemudi. (Foto: Humas Polri)

JATIMTIMES - Bagi kalian yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada 9-10 Mei 2024 bisa diurus di luar tanggal tersebut. Sebab dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih pelayanan penerbitan SIM Polesta Malang Kota libur pada tanggal tersebut.

Hal ini karena dalam rangka hari besar memperingati Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 9-10 Mei 2023, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup sementara.

Baca Juga : Dua Pantai Terindah di Malang Ini, Jadi Favorit Keluarga untuk Liburan Panjang

“Pemohon yang SIMnya masa berlaku habis pada 9 - 10 Mei bisa melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat di Mapolresta Malang Kota, Kamis (9/5/2024).

Perpanjangan bisa dilakukan pada tanggal 11, 13 serta 14 Mei 2024. Perpanjangan tidak berlaku jika bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut.

Dispensasi hanya berlaku di kantor Satpas Induk di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kalian harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM.

Kalian harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM. Di antaranya, SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.

Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru. “Masa perpanjangan hanya diberi kesempatan selama 3 hari, jika tidak segera melakukan perpanjanga diberlakukan penerbitan SIM Baru,” imbuh Yudi.

Baca Juga : Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera di Kota Batu dalam Dua Pekan, Mayoritas Melawan Arus

Untuk mengajukan pembuatan SIM baru kalian bisa langsung datang ke kantor SATPAS. Mekanisme yang harus dilakukan dengan mengisi formulir pembuatan SIM, mengikuti ujian teori, mengikuti ujian praktik.

Syarat pembuatan SIM yakni, usia minimal 17 tahun. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasfoto dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.


Topik

Peristiwa SIM Perpanjangan SIM Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni