free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Selain Istri, Adakah Nafkah untuk Keluarga? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2024, 15:34

Placeholder
Ilustrasi sedekah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Konsep nafkah seringkali dikaitkan dengan kewajiban seorang suami untuk memberikan dukungan finansial kepada istrinya. Namun, apakah nafkah keluarga hanya berlaku untuk istri? 

Alumni Doktoral Jurusan Fiqh Hadis di Universitas Islam Madinah Ustaz Dr. Haikal Ali Basyarahil, Lc MA, menjelaskan dalan Kitab Al-Wajiz, Ensiklopedia Fiqih Islam, kerabat dibagi menjadi dua, yakni inti dan bukan inti. Kerabat inti itu di antaranya, ayah, kakek, anak hingga cucu. 

Baca Juga : Ryan Sebut Ria Ricis Terlalu Kurus: Ini Cara Menghadapi Suami yang Suka Body Shaming

"Kerabat bukan inti, seperti saudara, saudari, keponakan, paman dan lainnya," ungkap pria yang juga menjadi dosen Hadis STDI Imam Syafi’i Jember itu, dilansir YouTube Gema Madinah, Kamis (9/5). 

Soal kapan waktu kerabat inti mendapatkan nafkah, kata Ustaz Haikal, ada 3 syarat. Di antaranya, pertama, orang yang memberikan nafkah harus berkecukupan, baik untuk dirinya maupun istrinya. Maka jika untuk nafkah dirinya dan istrinya berlebih, dibolehkan memberikan nafkah kepada kerabat inti. 

"Syarat kedua, orang yang diberikan nafkah adalah yang fakir. Disebut fakir adalah seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya atau seseorang yang tidak mampu berusaha," jelas anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad tersebut. 

"Syarat ketiga, agama yang memberikan dan diberikan nafkah adalah sama. Kalau berbeda agama, tidak ada kewajiban untuk memberikan nafkah. Contoh, bapak tidak beragama Islam, maka anak tidak wajib memberikan nafkah," tandas Ustaz Haikal. 

Lantas bagi kerabat bukan inti, seperti paman, keponakan dan lainnya, syarat mendapatkan nafkah sama dengan tiga kerabat inti. Namun ditambah satu syarat lagi, yakni jika kerabat bukan inti menjadi ahli waris. 

"Contoh, saya punya harta, saya tidak punya anak, orang tua saya sudah meninggal, saya punya saudara. Maka saudara sayalah yang akan menjadi ahli waris, jika saya meninggal. Maka jika menjadi ahli waris, hukumnya wajib memberikan nafkah kepada saudara, ketika saudara fakir dan saya mampu," tegasnya. 

Baca Juga : Profil Andrew Andika, Pesinetron Viral yang Dituding Selingkuh Saat Istrinya Hamil

Ustaz Haikal pun menegaskan bahwa sebaik-baiknya sedekah adalah yang disedekahkan kepada keluarganya. Seperti penyataan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada sanak famili lebih utama dibandingkan yang lain berdasarkan referensi beberapa hadits.

أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ

Artinya: “Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Dârul Fikr], juz 6, halaman 238). 


Topik

Agama Nafkah nafkah istri nafkah keluarga suami istri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni