JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Malang melakukan sosialisasi manfaat program BPJS bagi kepala pasar se-Kota Malang. Terutama program untuk sektor informal atau disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang dapat diikuti oleh pedagang pasar.
Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, pada Selasa (7/5) itu dihadiri oleh Kepala UPT Pasar dan 26 Kepala Pasar se-Kota Malang.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Malang saat menyampaikan materi sosialisasi kepada para Kepala Pasar se-Kota Malang. (Foto: istimewa)
Baca Juga : Kolaborasi Sukses Pemkot Blitar dan Bank Jatim: Wujudkan Bumi Bung Karno Raih ETPD
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyampaikan para pedagang pasar bisa mendapatkan perlindungan 3 program jaminan sosial jika mendaftar untuk sektor informal. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Hanya dengan iuran perbulan mulai dari Rp 36.800 saja, pedagang sudah bisa nyaman dan aman saat bekerja karena sudah terlindungi," jelas Widodo.
Menurut Widodo, sosialisasi ini penting dilakukan, mengingat pedagang pasar juga rentan mengalami risiko kerja. Jika terjadi resiko kecelakaan kerja dalam hal yang berkaitan kegiatan pasar dan resiko kematian, para pedagang bisa tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami melalui sosialisasi ini kepada Kepala Pasar se-Kota Malang ini dapat menyerukan dan menjembatani pedagang pasar se-Kota Malang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pedagang akan terlindungi oleh program jaminan sosial," ungkap Widodo.
Untuk diketahui, beragam manfaat yang didapat oleh pedagang pasar jika mengikuti program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Di mana perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja.
Baca Juga : Game Developer Malang Berperan Aktif dalam Google Indonesia Gaming Monetisation Growth Lab 2024
Jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan maka pedagang yang terlindungi program JKK juga akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
"Termasuk mendapatkan santunan pengganti upah selama tidak bekerja hingga santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah. Serta mendapatkan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," jelas Widodo.
Sedangkan program Jaminan Kematian (JK) memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Yakni terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
"Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta," pungkas Widodo.