JATIMTIMES - Netizen dibuat geram dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat memberikan pengawalan kepada warga sipil. Hal itu jelas melanggar aturan, netizen pun tak segan melontarkan komentar pedas.
Adapun peristiwa tersebut diketahui dari unggahan akun X @Al_Kauther01 pada 23 April 2024 lalu. Dalam video yang dibagikan, terlihat iring-iringan mobil mewah dikawal mobil dinas PM AD.
Baca Juga : Simbol Perlawanan: Membedah Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro Karya Raden Saleh
Mobil dinas PM AD ini berada di barisan terdepan sambil membunyikan rotator. Di belakangnya, tampak mobil Toyota Aplhard dan beberapa mobil mewah lain.
Lalu, iring-iringan mobil berhenti di depan sebuah rumah. Dari dalam mobil Alphard, turun seorang warga sipil keturunan Tionghoa.
Sementara seorang anggota PM AD pun tampak sigap berdiri di samping pintu tempat pria tersebut turun. Pria ini lalu masuk ke dalam sebuah rumah yang disambut beberapa kerabatnya.
Mereka tampak akrab bersalaman satu sama lain. Diketahui peristiwa ini terjadi di daerah Bagan Siapi-api, Provinsi Riau.
Video ini mendapat sorotan netizen sebab ada kejanggalan di mana anggota PM melakukan pengawalan terhadap rombongan sipil. Menurut para netizen, seharusnya anggota PM mengawal pejabat militer bukan orang sipil.
Sebagai informasi tambahan, melansir lama resmi Puspomad, pengawalan Polisi Militer TNI Angkatan Darat terdiri dari:
1. Pengawalan Protokoler Kenegaraan/VVIP adalah suatu kegiatan Preventif yang dilakukan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang memiliki spesialisasipengawalan untuk menjaga keamanan, serta keselamatan atas jiwa dan harta benda Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta keluarganya dan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta mantan Presiden/Wakil Presiden dan Isteri/suami, dilakukan secara protokoler; dan
2. Pengawalan Bermotor. Pengawalan bermotor adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki spesialisasi pengawalan untuk menjaga keamanan, serta keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain menggunakan sarana kendaraan bermotor.
Kegiatan Pengawalan bermotor dapat dilaksanakan di :
a. Daerah damai:
1. Pengawalan bermotor terhadap Pejabat TNI/ Vip TNI
2. Pengawalan bermotor terhadap pergeseran prajurit/pasukan TNI dan materiel/Logistik TNI
3. Pengawalan bermotor terhadap Tahanan Militer
4. Pengawalan bermotor terhadap Jenazah Prajurit/Purnawirawan TNI
5. Pengawalan bermotor yang dilaksankan atas permintaan atau situasi khusus.
Netizen pun bersama-sama menandai akun Puspen TNI meminta penjelasan mengenai pengawalan yang dilakukan anggota PM tersebut.
Baca Juga : Komunitas Sepeda Tua Indonesia Banyuwangi Gelar Festival Onthel Nusantoro Ring Bumi Belambangan 2024
"hallo @Puspen_TNI @puspom_tni_ad @Pen_Puspomad TNI bersama RAKYAT , Rakyat mana?" Tanya @rizal****.
"Dikawal PM tapi yg nerima tamu nya, celana pendekan....Marwah kamu dimana @Puspen_TNI," Ujar @fly****.