JATIMTIMES - Dinas Perhubungan Pemkab Jember, mulai 13 Mei 2024 mendatang, akan memberlakukan pembatasan jalan. Yakni untuk kendaraan angkutan barang roda 6 lebih dilarang melintasi jalan nasional menuju arah kota Jember, mulai dari pertigaan Kaliputih Rambipuji, hingga perempatan Mangli Kaliwates.
Namun pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang roda 6 lebih ini, tidak berlaku selama 24 jam penuh, namun pada jam-jam tertentu, yakni pada jam 06.00-09.00 pagi, dan jam 15.00 - 18.00 WIB.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Jember, Agus Wijaya, kepada wartawan menyampaikan, bahwa pemberlakuan pembatasan angkutan barang melintas pada jam-jam tertentu tersebut, sebagai upaya Pemkab Jember untuk mengurai kepadatan pada jam-jam sibuk.
"Pemberlakuan pembatasan angkutan barang melintas di jalan nasional mulai pertigaan Kaliputih Rambipuji pada jam tertentu, untuk mengurai kepadatan, namun tanggal 13 nanti masih trialtrial atau uji coba, dimana setiap waktu akan kami lakukan evaluasi," ujar Agus Wijaya.
Agus menambahkan, selama pembatasan angkutan barang melintas, truk roda 6 atau lebih, bisa menggunakan jalur-jalur alternatif, atau parkir di tempat-tempat yang yang lapang.
"Kendaraan angkutan barang atau roda enam ke atas, yang dari arah Surabaya bisa melintasi jalur alternatif lain di luar jalur tersebut, seperti melalui lewat Balung, Wuluhan Ambulu, lanjut ke Ajung dan Pakem, sedangkan untuk yang tujuan kota, bisa dioper ke kendaraan yang lebih kecil," tambah Agus.
Baca Juga : Golkar Tidak Beri Rekom untuk Sanusi, Cari Sosok Lain Buat Posisi Calon Bupati Malang
Selama masa uji coba tersebut, Dishub akan menempatkan beberapa petugas untuk membantu mengatur jalannya lalu lintas. Pamflet dan brosur pemberitahuan telah disebarkan kepada angkutan maupun pemilik usaha angkutan barang.(*)