free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Blitar Terima Persetujuan KLHK RI Lanjutkan Proyek Jalur Lintas Selatan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

08 - May - 2024, 14:49

Placeholder
Bupati Blitar, Rini Syarifah bersama Ditjen PNTL KLHK, Hanif Faisol Nurofiq.(Foto: Pemkab Blitar)

JATIMTIMES - Bupati Blitar Rini Syarifah mencatat gebrakan baru dalam melanjutkan pembangunan jalur lintas selatan dengan menerima persetujuan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Persetujuan tersebut memungkinkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalur Pansela di wilayah tersebut. 

Kabupaten Blitar yang terletak di Jawa Timur menghadapi tantangan besar dalam mengembangkan infrastruktur transportasi yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Dengan persetujuan dari KLHK, langkah signifikan telah diambil untuk melanjutkan proyek pembangunan jalur lintas selatan yang diharapkan akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah tersebut.

Baca Juga : Wabup Malang Yakin BBIB Singosari Bisa Penuhi Semen Beku untuk Ketahanan Pangan Nasional

Surat keputusan (SK) tersebut menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalur Pansela di wilayah tersebut. Persetujuan ini merupakan hasil dari proses yang teliti, di mana semua dokumen pendukung telah dinyatakan clear and clean. SK dengan nomor 505 tahun 2024 itu secara resmi diserahkan kepada Rini Syarifah melakukan kunjungan audiensi dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK di Jakarta pada awal pekan ini.

“Dengan persetujuan dari Kementerian KLH, kami dapat melanjutkan pembangunan jalur Pansela di kawasan hutan dengan luas sekitar 320,83 hektare, termasuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Terbitnya SK ini membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan JLS,” ungkap Bupati Rini Syarifah.

Selain itu, Mak Rini juga tidak lupa menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) beserta seluruh timnya atas dukungan yang luar biasa dalam mempercepat proses penerbitan dokumen Penyelarasan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk jalur Pansela di Kabupaten Blitar.

“Kami ucapkan terima kasih sekali. Kami merasa sangat dihargai karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah diberi prioritas untuk mendapatkan kemudahan persetujuan ini. Bahkan, Direktorat Jenderal secara langsung memberikan instruksi kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Konservasi Tanah Hutan Lestari (BPKHTL) Yogyakarta untuk segera melakukan kunjungan lapangan ke Blitar guna menindaklanjuti proses dokumen penataan batas,” imbuh orang nomor satu di Kabupaten Blitar.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, proyek pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS) dengan total panjang 16,85 kilometer akan segera dilanjutkan dalam rentang waktu dari tahun 2024 hingga 2026. Jalan tersebut terbagi menjadi dua bagian utama, yang pertama adalah jalur dari Bululawang melalui Sidomulyo hingga Tambakrejo sepanjang 12,53 kilometer, dan yang kedua adalah jalur dari Serang menuju Sumbersih sepanjang 4,32 kilometer. Jalur Pansela, yang merentang di sepanjang Kabupaten Blitar, memiliki total panjang mencapai 62,763 kilometer. Rencananya, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2029, pembangunan Pansela di Kabupaten Blitar akan dibagi menjadi 8 trase yang berbeda.

Baca Juga : Pemkab Malang Pekerjakan 163 Disabilitas di 26 Perusahaan

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait proses pembebasan lahan yang melibatkan warga. Data yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappedalitbang) Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa pada periode tahun 2003 hingga 2006, dana sebesar Rp 4,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah dialokasikan untuk memastikan status tanah yang akan dilalui pembangunan Jalur Pansela tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu bersih dan jelas. 

Situasi ini terutama disebabkan oleh kepemilikan sebagian besar lahan yang berada di bawah otoritas Perhutani, sementara hanya sejumlah wilayah tertentu seperti Tambakrejo dan Wates yang berada di atas tanah milik warga.

"Kami akan terus berupaya keras untuk menyelesaikan setiap kendala yang muncul dalam proses pembangunan jalur Pansela ini. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin pembangunan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Kami berkomitmen untuk melanjutkan proyek ini dengan transparansi dan kehati-hatian, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” pungkas Mak Rini.


Topik

Pemerintahan bupati blitar pembangunan jls jalan lintas selatan klhk ri pemkab blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana