JATIMTIMES - Operasi Jagratara yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan, MI (45 tahun) dan MA (44 tahun). Mereka diamankan karena terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi di wilayah Kabupaten Blitar. Menurut Arief Yudhistira, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengungkap serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh MI dan MA sejak kedatangan mereka ke Indonesia.
"Dalam proses pemeriksaan, MI dan MA mengakui bahwa tujuan mereka datang ke Indonesia adalah untuk mengumpulkan donasi. Namun, mengejutkan, mereka mengaku bahwa donasi yang dikumpulkan bukan untuk dikirimkan ke Palestina, melainkan dikirimkan ke Pakistan,” ungkap Arief Yudhistira dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (7/5/2024).
Baca Juga : Aktor Hengky Kurniawan Daftar Pilkada Kabupaten Blitar, Optimistis Dapat Rekom PDIP
Kedua WNA Pakistan itu tiba di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 31 Januari 2024, dengan izin tersebut berlaku hingga 25 Maret 2024. Setelah mendarat, MI dan MA melanjutkan perjalanan ke beberapa kota di Indonesia, termasuk Bandar Lampung, Jakarta, Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan Blitar, dengan tujuan yang sama yakni mengumpulkan donasi.
Namun, informasi yang didapat dari pemeriksaan menyebutkan bahwa MI dan MA tidak memiliki sponsor atau penjamin selama berada di Indonesia. Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, mereka mengakui bahwa dana donasi yang terkumpul tidak hanya untuk kepentingan kemanusiaan, tetapi juga untuk biaya hidup sehari-hari mereka, seperti makan, minum, menginap di hotel, dan biaya transportasi.
Kontroversi muncul ketika masyarakat melaporkan kepada Kantor Imigrasi bahwa MI dan MA telah memaksa dan memanipulasi untuk mendapatkan donasi.
"Masyarakat merasa resah dan terganggu dengan keberadaan MI dan MA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar," ungkap Arief Yudhistira. Berdasarkan petunjuk dari buku catatan donasi yang diperoleh dari takmir masjid dan masyarakat setempat, keduanya akhirnya berhasil diamankan.
Namun, meskipun telah diamankan, MI dan MA tidak dapat menunjukkan bukti terkait penggunaan donasi untuk tujuan yang mereka nyatakan sebagai sumbangan kemanusiaan untuk Palestina. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap MI dan MA, termasuk penggunaan dana donasi yang telah terkumpul," tambah Arief Yudhistira.
Hingga saat ini, Operasi Jagratara masih berlanjut, sementara MI dan MA ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks ini, upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visa dan pengumpulan donasi ilegal menjadi fokus utama bagi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Di kesempatan yang sama, Herdaus, Kadiv Keimigrasian Kakanwil Jatim, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini dimulai dari Operasi Intelijen Keimigrasian, yang berhasil mendapatkan informasi dari Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Blitar Kota serta Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0808/Blitar.
"Adanya postingan dari masyarakat di media sosial (Facebook) yang merasa resah dengan adanya kedua WNA di wilayah Tulungagung yang meminta donasi untuk rakyat Palestina dengan cara yang tidak benar menjadi titik awal penyelidikan," ungkap Herdaus.
Baca Juga : Inilah Dua Kolam Renang Tersehat Tanpa Kaporit di Malang, Kualitas Airnya Selevel "Aqua"
Pada tanggal 2 Mei 2024, pukul 10.00, personel menerima informasi dan foto kedua WNA tersebut dari Babinsa Srengat, Babinsa Sanankulon, dan Babinsa Kanigoro terkait keberadaan mereka di wilayah Tugurante Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Setelah melakukan pendalaman terkait informasi tersebut, personel Kantor Imigrasi Blitar menemukan jejak penyewaan motor oleh kedua WNA tersebut.
"Kami melakukan koordinasi dan mendapatkan informasi keberadaan kedua WNA melalui GPS yang terpasang pada motor sewaan mereka," kata Herdaus.
Kedua WNA ditemukan berada di Wisma Nawangwulan Kota Blitar, namun saat personel tiba di lokasi, mereka telah pergi dengan terburu-buru. Diduga, kedua WNA menyadari upaya pencarian yang dilakukan oleh petugas dan berencana menuju Malang untuk meninggalkan wilayah Blitar. Setelah melacak posisi mereka, kedua WNA berhasil diamankan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar oleh personel Kantor Imigrasi Blitar dan jajaran Babinsa. "Berdasarkan identifikasi awal, kedua WNA tersebut telah dikonfirmasi sebagai orang yang sama yang meresahkan masyarakat," tambah Herdaus.
Saat ini, kedua WNA masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Blitar. Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses ini akan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.