JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengambil langkah inovatif dengan mengajukan Rancangan Peraturan Bupati Blitar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Garum kepada Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Acara pengajuan ini berlangsung pada Senin (7/5/2024) di Sutasoma Hotel, Jalan Darmawangsa Raya, Jakarta. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah Garum.
Baca Juga : Menggali Jejak Sejarah: Pangeran Puger dan Asal-Usul Gelar Kebangsawanan dari Kerajaan Sadeng
Wilayah Perencanaan Garum, seperti yang dijelaskan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, memiliki luas mencapai 2.361,56 hektare yang mencakup lima desa/kelurahan di Kecamatan Garum, yaitu Desa Pojok, Kelurahan Sumberdiren, Kelurahan Garum, Desa Tingal, Kelurahan Bence, dan Kelurahan Tawangsari.
Garum memiliki peran penting sebagai pusat pelayanan kawasan yang mencakup pusat pemerintahan kecamatan, kesehatan, rekreasi, olahraga, wisata, pendidikan, dan peribadatan.
Rencana tersebut menitikberatkan pada pengembangan berbagai sektor di Wilayah Perencanaan Garum, termasuk transportasi, komersial, industri pengolahan, serta sarana dan prasarana perkotaan.
Sejumlah proyek infrastruktur seperti stasiun kereta api, rencana jaringan rel ganda, dan pengembangan jalur arteri primer juga menjadi bagian dari rencana tersebut.
"Adapun tujuan penataan ruang Wilayah Perencanaan Garum yaitu Mewujudkan ruang Wilayah Perencanaan Garum sebagai Wilayah Penyangga Kota Blitar dan Perkotaan Kanigoro yang didukung simpul transportasi regional, kegiatan komersial, industri pengolahan, serta sarana dan prasarana perkotaan yang tangguh dan berkelanjutan,” jelas Bupati Rini Syarifah.
Baca Juga : Bendungan Wlingi Raya dan Lodoyo Serut Blitar Akan Dilakukan Flushing, Catat Tanggalnya!
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Blitar juga memiliki rencana untuk mengembangkan sejumlah kawasan lindung, zona budidaya, serta sistem pusat pelayanan dan jaringan transportasi di wilayah Garum. Perencanaan ini mencakup kategori sistem pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat pelayanan lingkungan di berbagai desa dan kelurahan.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sambil mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Diharapkan, dengan Rancangan Peraturan Tata Ruang Garum ini, akan terbentuk landasan yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Blitar,” tegas Rini Syarifah.