JATIMTIMES - Muhammad Sobri (24), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, harus mendekam di Mapolresta Malang Kota. Sobri ditangkap karena menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.
Korbannya merupakan seorang pelajar berinisal ERW (15), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Angkutan Pelajar Gratis Mulai Layani Pulang-Pergi, Pj Wali Kota Batu: Masih Butuh Sosialisasi
Tersangka diamankan Polresta Malang saat berada di tempat kerjanya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui salah satu aplikasi pencari jodoh. Keduanya beberapa kali melakukan komunikasi.
“Saat beberapa kali ngobrol, korban bersedia membagikan nomor Whatsapp,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Senin (6/5/2024).
Usai bertukar nomor telepon seluler tersebut, keduanya berinteraksi menggunakan aplikasi WhatsApp. Berjalannya waktu, pelaku mengirimkan foto korban ketika video call yang di-screenshot.
Sebenarnya korban belum diperbolehkan menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya. Namun korban bersama pelaku sudah saling kenal selama dua bulan terakhir.
“Korban yang dalam kesehariannya menggunakan kerudung, beberapa kali kesempatan mengirimkan foto atau melakukan panggilan video tanpa mengenakan kerudung. Foto dan tangkapan layar itu dipergunakan pelaku untuk mengancam korban,” imbuh Danang di Mapolresta Malang Kota.
Seiring berjalannya waktu, korban pun meladeni permintaan pelaku karena mendapatkan ancaman. Pelaku merayu dan memaksa korban untuk mengirimkan foto mengandung keasusilaan bagian pribadi korban. Jika tidak memenuhi permintaan pelaku, ancaman pun dilontarkan.
“Mengancam korban foto yang kemarin disebarkan. Pelaku pun membuat akun fake untuk memposting foto asusila dari korban,” tambah Danang.
Baca Juga : Buntut Insiden Kantor Kelurahan Jodipan Kosong di Jam Kerja, Pemkot Malang Masifkan Sidak
Pada akun fake itu, pelaku menandai sebagian teman korban. Alhasil rekan sekolahnya pun mengetahui foto-foto asusila tersebut. Pelaku juga berencana untuk menjual foto korban ke internet.
Sayangnya korban saat itu tidak berani melaporkan kejadian yang menimpa kepada orang tuanya. Namun orang tuanya mengetahui dari teman korban. “Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya, dan kemudian dilaporkan kepada Polresta Malang Kota,” kata Danang.
Dari hasil interogasi, pelaku menjual foto korban untuk konten asusila di internet. “Fokusnya cari foto. Kalau sudah terjual, minta lagi ke korban dengan foto sesuai permintaan pelaku,” tambah Danang.
Kini korban tengah mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Bahkan sudah 1,5 bulan korban tidak bersekolah. Polresta Malang Kota melalui tim trauma healing pun memberikan pendampingan untuk mengatasi trauma korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Subsider Pasal 45b Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.