free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pedagang Cilok Sekaligus Pengedar Sabu Diamankan Polres Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

06 - May - 2024, 17:09

Placeholder
Terduga pengedar sabu sekaligus pedagang cilok, saat diminta keterangannya oleh penyidik di Mapolres Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Ironisnya, salah satu terduga pengedar yang ditangkap diketahui seorang pedagang cilok yang nyambi sebagai pengedar sabu, yakni Eko Frastio (36) warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Terduga lainnya adalah Hongky Muhammad Prima (31), warga Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Baca Juga : Jaring Atlet Jelang Porprov 2025, AFK Malang Segera Gulirkan Liga

Dari penangkapan petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Lutfi,  juga berhasil menyita lima poket sabu siap jual dengan berat  total satu gram sabu dan seperangkat alat untuk menghisap serbuk haram tersebut.

Kedua terduga pelaku tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat diperiksa terduga pengedar, Eko mengaku terpaksa melakukan kegiatan haram itu dikarena masalah ekonomi.

"Saya terpaksa  nyambi mengedarkan sabu. Dengan tujuan untuk mencari penghasilan tambahan," ucap Eko kepada penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhanmad Lutfi mengatakan, terungkapnya dua pria asal Desa Kilensari sebagai pengedar sabu berdasarkan informasi dari  masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil  mengungkap dan menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Awalnya yang ditangkap Eko di rumahnya. Eko mengaku  mendapat sabu dari Ongky sehingga petugas  langsung menangkap Ongky di rumahnya juga," kata Muhammad Lutfi, Senin (6/5/2024).

Baca Juga : Rencana Relokasi, Pedagang Pasar Gadang: Ya yang Gangggu Lalulintas Dipindah

Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.

"Jika  terbukti, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sabu peredaran sabu di situbondo pedagang cilok jualan sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana