free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Menikah Hari ini, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Disentil MUI Soal Beda Agama

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - May - 2024, 17:35

Placeholder
Rizky Febian dan Mahalini Raharja. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pasangan  Mahalini Raharja dan Rizky Febian akan melangsungkan pernikahannya pada hari ini, Minggu (5/5/2024). 

Kedua musisi itu akan melangsungkan pernikahan di Bali. Selepas prosesi adat di Bali, keduanya akan melakukan ijab kabul di Jakarta.

Baca Juga : Polisi Buru Pria Pamer Kelamin Sambil Bawa Sajam di Singosari Malang

Namun, sebelum pernikahan itu Rizky Febian dan Mahalini sempat disentil oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.

Ia sempat mengomentari ramainya pemberitaan terkait pernikahan Mahalini Raharja dan Rizky Febian yang berbeda keyakinan atau agama. 

Dilihat di akun X-nya @cholilnafis, Cholil secara spesifik membahas konsekuensi dari pernikahan beda agama menurut ajaran Islam. Dengan tegas, Cholil menyebut pernikahan beda agama yang diduga akan dilakoni Rizky dan Mahalini bisa menjadi zina.

“Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” tegas Cholil, dikutip pada Minggu, (5/5/2024). 

"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” sambungnya. 

Jika menilik Undang-Undang, begini tata aturan pernikahan beda agama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Namun, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini mengharuskan salah satu pasangan untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.

Hal ini untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat.

Cuitan Cholil itu pun menuai beragam tanggapan netizen. Tak sedikit netizen yang setuju dan bahkan tidak setuju dengan pendapat Cholil mengenai menikah beda agama itu. 

"Bagaimana status Nabi Muhammad dengan istrinya Maria al Qibthiyah (kristen), Shofia binti Huyay (Yahudi) yg tetap beragama non muslim? (Sirah Muhammad oleh prof Quraish Shihab). 

Masak anda brni menuduh seperti itu, pak? Tanya @taryo***.

"Zinah itu berlaku bagi pasangan yg sdh menikah lalu berhubungan seks dgn yg lain..bukan bagi yg sama² cinta lalu menikah, sah menurut Aturan Pemerintah, walau tdk sah secara Islam ya gpp, TIDAK bisa disebut berzinah..enak aja kau Yai Yai..," Komen @Asbah***.

"Yang diterangkan Pak kyai disini Zina menurut ajaran Islam... Tidak ada perdebatan untuk itu. Untuk yg non Islam .. mau berpendapat untuk "pembenaran" silahkan saja.. Jangan juga menyalahkan Hukum Zina yg dipahami oleh Kami para Muslim .." Kata @adeh****.

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam

Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan karya Ahmad Sarwat, Islam tidak mengenal pernikahan beda agama, khususnya bila agama suami bukan agama Islam.

Menikah beda agama dimana suami non-muslim menikahi wanita muslimah tidak diperbolehkan dalam Islam. Menikah beda agama menurut Islam hukumnya haram.

Apabila pernikahan beda agama dipaksakan dan tetap dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.

Secara hukum syariah, perbuatan mereka dikategorikan dalam perbuatan zina.

Baca Juga : 7 Peristiwa Penting di Bulan Zulkaidah yang Jarang Diketahui Umat Islam 

Maka dari itu, menikah beda agama menurut Islam, dimana suami non-muslim menikahi wanita muslimah, secara syariat pernikahan tersebut hukumnya haram. Apabila dipaksakan dan tetap dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.

Ayat Al-Qur'an tentang Menikah Beda Agama

Menikah beda agama menurut Islam sebenarnya telah dijelaskan pada ayat-ayat Al-Qur'an. Isnawati dalam buku Pernikahan Beda Agama di Dalam Al-Qur'an telah memaparkan tiga ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan pernikahan beda agama.

1. Surat Al-Baqarah Ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Dalam tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) dijelaskan ayat ini telah menegaskan bagi seorang muslim yang menikahi perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali mereka telah beriman. Meskipun salah satunya memiliki paras yang cantik, rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya, budah perempuan ataupun budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dinikahi daripada mereka.

Berkaitan dengan larangan perkawinan beda agama memang telah ditetapkan dalam ajaran Islam, tetapi berkaitan dengan pergaulan hukumnya biasa saja. Sebab perkawinan memiliki hubungan yang erat dengan keturunan dan keturunan erat kaitannya dengan harta warisan, makan dan minum, dan hubungan dengan pendidikan dan pembangunan Islam.

2. Surat Al-Maidah Ayat 5

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ

Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Tafsir tahlili Kemenag menyatakan ayat ini menerangkan tiga macam hal yang dihalalkan bagi orang mukmin, salah satunya mengawini perempuan-perempuan merdeka dan perempuan mukmin.

3. Surat Al-Mumtahanah Ayat 10

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Menurut tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag), dari ayat ini telah ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, sejak itu pula ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir.

Hal ini berarti seorang yang telah masuk Islam haram untuk kembali pada suaminya yang masih kafir. Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslim kawin dengan laki-laki kafir.


Topik

Selebriti Rizky Febian mahalini raharja menihak beda agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni