free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Batu Periksa 30 Saksi Usut Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

02 - May - 2024, 01:10

Placeholder
Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian.

JATIMTIMES - Penangan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Cabang Kota Batu oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Hingga kini, 30 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Baik dari pihak internal bank, debitur dan saksi terkait lain telah dimintia keterangannya.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian. Bahwa penyelidikan para saksi terus dilakukan untuk mengetahui dugaan tersangka dan berapa kerugian negara. Menurut dia, Kejari berupaya mengusut perkara ini secara mendalam. "Progres saat ini masih di tahap pemeriksaan saksi. Kami melakukan pemeriksaan secara maraton sudah 30 orang," kata ketika ditemui belum lama ini.

Baca Juga : Track BMX Baru Dibangun 2025, Kota Batu Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Porprov?

Dikatakan, hingga saat ini pemerikasaan maraton masih berlangsung. Tak terkecuali terhadap pihak korban dan nasabah juga sudah dimintai keterangan. Dalam kasus ini perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam. Terkait beraoa jumlah korban yang mengalami kerugian, Januar belum berkenan menyampaikan lebih jauh. Pihaknya menunggu dari perkembangan pemeriksaan mendalam.

Januar menambahkan penyelidikan dilakukan kepada beberapa petugas dari Bank BRI, yang mana memiliki posisi dan mengetahui alur dan proses dari pengajuan hingga pencairan uang tersebut. Namun, hingga kini Kejari belum bisa membeberkan siapa saja tersangka yang terlibat.

"Masih didalami untuk tersangka belum bisa disampaikan karena nanti masih diselidiki siapa saja yang terlibat (korupsi). Untuk kerugian negaranya masih penghitungan," tambahnya. Jika benar terbukti para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Jika terbukti itu masuk pasal dalam korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu mencuat. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Kasus tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024. Sesuai bukti awal yang cukup, Kejari memastikan adanya dugaan korupsi kredit fiktif oleh beberapa subjek.

Kasus korupsi ini bermula dari laporan dari internal pihak Bank BRI. Sebab, disinyalir ada kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan terkait kredit usaha rakyat yang telah berjalan dan menyebabkan selisih dengan nilai besar. Jumlah korban juga dipastikan lebih dari satu orang dengan nilai korupsi mencapai puluhan juta rupiah. 

Baca Juga : Korban Pembacokan di Wajak Masih Jalani Perawatan Medis, Polisi Buru Pelaku

Praktik rasuah itu diduga menggunakan dua modus berbeda untuk menghasilkan pinjaman fiktif dari sejumlah debitur. Dua modus yang dilakukan yaitu disebut topengan dan tempilan. Untuk modus topengan, pelaku membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman. Padahal faktanya tidak melakukan pinjaman.

Sedangkan untuk modus kedua yakni tempilan pihak pelaku mencari subjek yang memang membutuhkan pinjaman. Namun pencairan yang dilakukan tidak sesuai atau melebihi dari jumlah yang seharusnya dipinjam melalui KUR. Dengan dua modus tersebut, dampak kerugian yang diketahui sementara berkisar Rp50 juta per orang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari baru korupsi kur fiktif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya