JATIMTIMES - Seiring dengan berlangsungnya Piala Asia U-23 saat ini, tak sedikit ditemukan beberapa orang yang taruhan saat menyaksikan pertandingan.
Sebagian orang bisa memakai uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Lantas bagaimana hukum taruhan bola dalam islam?
Baca Juga : 3 Keputusan Kontroversial Wasit Piala Asia U-23 yang Bikin Netizen Indonesia Ngamuk
Pendakwah Habib Muhammad Bin Anies atau akrab disapa Habib Anies menjelaskan orang yang berilmu tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama. Contohnya taruhan.
"(Taruhan) itu sama dengan judi. Taruhan itu nggak boleh haram hukumnya. Orang yang mengetahui hukum-hukumnya akan menjauhi taruhan," ungkap Habib Anies, dikutip YouTube Ummu Haniya, Selasa (30/4).
"Perkataan taruhan misalnya, kalau Indonesia menang, saya bayar Rp 1 juta, kalau Indonesia kalah kamu bayar Rp 1 juta," kata Habib Anies mencontohkan taruhan.
Kata Habib Anies bertaruh diperbolehkan jika yang bertaruh hanya satu orang. Contohnya dikatakan Habib Anies: "ayo sekarang digelar pertandingan sepak bola antara Malang dan Surabaya, saya yang memberikan hadiah, kalau Malang menang Rp 1 juta, dan begitu sebaliknya". Hal sedemikian itu, kata Habib Anies adalah taruhan yang diperbolehkan.
"Satu orang yang menentukan seperti yang saya contohkan tadi (boleh). Bertaruh dua orang tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, Habib Anies juga menceritakan momen saat Habib Umar menonton pertandingan sepak bola. Kala itu, Habib Umar bertanya kepada seorang panitia penyelanggara pertandingan sepak bola soal piala dan hadiah. Lantas panitia penyelenggara mengatakan jika hadiah dan piala diambil dari iuran. Sontak Habib Umar pun menyiapkan piala dan hadiah untuk pertandingan sepak bola itu.
"Patungan (iuran) beli piala kemudian diambil (diberikan) kepada yang menang hukumnya tidak boleh. Jadi beliau (Habib Umar) yang beli (piala) dan diberikan kepada yang menang. Ini boleh," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, larangan untuk berjudi juga tercantum dalam berbagai hadist dan ayat Al-Quran, salah satunya sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Baca Juga : Kerap Disorot Publik, Segini Ternyata Gaji Pegawai Bea Cukai dan Tugas-tugasnya
Melansir NU Online, ada beberapa alasan yang membuat judi dilarang dalam Islam, di antaranya adalah sebagai berikut.
• Judi membuat pemainnya lalai menjalankan ibadah.
• Judi menimbulkan perpecahan dan permusuhan antarumat manusia.
• Orang yang kalah berjudi akan memiliki rasa dendam dan kesal.
• Judi tidak memiliki manfaat sama sekali.
• Judi mendatangkan kerugian seperti kemiskinan, kehilangan harta, hingga kerusakan rumah tangga.
• Judi menimbulkan ketakutan hati dan rasa gelisah di hati pelakunya.
Demikian hukum taruhan bola dalam Islam. Semoga menambah khazanah pengetahuan agama kamu!