JATIMTIMES - Belakangan ini, institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai, menuai sejumlah kritik dari warganet akibat sulitnya sistem pengurusan barang yang dibeli dari luar negeri.
Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan dari permasalahan ini antara lain adalah kasus sepatu Rp 10 juta yang terkena Bea Cukai Rp 30 juta.
Baca Juga : Wasit Sivakorn Pu-Udom Juga Tidak Berpihak kepada Indonesia, Bahkan Sudah 3 Kali Dianggap Merugikan
Ada juga barang hibah dari Korea Selatan untuk sekolah SLB yang harus menebus biaya Bea Cukai hingga ratusan juta, dan pengiriman action figure milik influencer yang bermasalah.
Permasalahan tersebut kemudian semakin memanas ketika Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi protes netizen dengan sebuah tweet yang meminta masukan konkret dari para netizen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Bukannya mereda, cuitan tersebut malah menjadi api bagi warganet. Dimana warganet kembali murka dan menilai jika sudah seharusnya para pegawai Bea Cukai, yang telah digaji besar oleh negara, bertanggung jawab untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bukan justru membebani rakyat untuk memberikan masukan yang konkret.
Lantas berapakah gaji dari pegawai Bea Cukai? Dan apa saja tugas-tugasnya?
Sebelum masuk ke nilai gaji, yuk kita lihat dulu arti dari Bea Cukai dan tugas-tugasnya:
Apa Itu Bea Cukai?
Dilansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.
Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain:
• Konsumsinya perlu dikendalikan
• Peredarannya perlu diawasi
• Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
• Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Tugas dan Fungsi Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dikutip dari situs resmi Bea Cukai, berikut adalah tugas dari Bea Cukai.
• Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:
1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai: Berbanding terbalik dengan 'nasib' rakyat
Publik sontak dibuat kaget usai mengetahui berapa jumlah upah yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai.
Sebab, mereka menilai tak adil bila para pegawai Bea Cukai menerima gaji fantastis namun kerap mematok biaya yang fantastis pula untuk barang yang masuk ke dalam negeri.
Baca Juga : Gelar Halal Bihalal Bupati Kediri Terlihat Aktif Ajak Interaksi Anak-Anak
Pegawai Bea Cukai sejatinya adalah Aparatur Sipil Negara alias ASN, sehingga gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rincian gaji ASN Bea Cukai sesuai masing-masing golongan:
Gaji PNS Bea Cukai Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Bea Cukai Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Bea Cukai Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tak berhenti di situ, para ASN Bea Cukai juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Nominal tukin pegawai Kemenkeu berkisar dari angka Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan tertinggi.