free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Prabowo-Gibran Didorong Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

26 - Apr - 2024, 20:04

Placeholder
Pengamat hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho

JATIMTIMES - Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintah sebagai salah satu program prioritas.

Selain program makan siang gratis, dua pekerjaan rumah (PR) besar yang masuk dalam program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran adalah pengesahan RUU Perampasan Asset menjadi UU dan penuntasan megaskandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga : Sukses di Pemilu 2024, DPD PAN Jember Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP

Karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset. Hal ini penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkan isu RUU Perampasan Aset sebagai gimik politik.

“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar pengamat hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho, Jumat (26/4).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Namun sejak surat presiden atau supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan pemerintah kepada DPR pada Mei 2023, hingga kini RUU tersebut tak kunjung disahkan.

“Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” ujar mahasiswa Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

Walau  demikian, Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah. Soalnya, tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain.

“Mestinya semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini,” ujarnya. Sebab, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi.

Lebih lanjut, Hardjuno melihat, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi.

Situasi itu menyulitkan pemerintahan baru dalam merealisasikan janji kampanye.
Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.

Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentimen negatif terhadap ekonomi Indonesia. “Ruang fiskal kita menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres kali lalu. Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp 450 triliun per tahun. Kebutuhan dana jumbo itu diperkirakan akan mengganggu APBN, yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan sosial.

Baca Juga : Program Revitalisasi Pasar Banyuwangi Segera Dimulai, Pedagang Diminta Secepatnya Kosongkan Lokasi

“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program sosial seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” kata dia.

Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU secara segera. UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar.serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.

Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.

“UU Perampasan Aset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan aset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelasnya.

Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor. Selama koruptor tidak dihukum berat, maka mereka masih pede (berani) melakukan korupsi.

Karena itu, dia berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR. “Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum, apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” imbuhnya.

 


Topik

Pemerintahan Perampasan aset pemerintahan Prabowo-Gibran RUU Perampasan Aset Prabowo Subianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy