free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ingat, UMKM di Jatim Bisa Urus Sertifikasi Halal Gratis dengan Cara Self Declare

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

23 - Apr - 2024, 01:52

Placeholder
Kepala Diskop UKM Jatim Andromeda Qomariah.

JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Jawa Timur (Jatim) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikasi halal. Apalagi, pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Jatim bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Diskop UKM Jatim Andromeda Qomariah menjelaskan, permasalahan UMKM dalam menghadapi persaingan usaha semakin ketat dan berat. Mengacu pada UU No 33 Tahun 2014, khususnya pasal 14, ditegaskan bahwa produk yang akan diedar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga : 2030, Umat Islam Bakal 2 Kali Menjalankan Puasa Ramadan

"Maka salah satu kebijakan pemerintah adalah menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal UMKM dengan cara self declare,” kata Andromeda, Senin (22/4/2024).

Terkait hal itu, Diskop UKM Jatim juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM Jatim. Fasilitasi tersebut dilakukan baik pengurusan sertifikasi halal dengan cara self declare maupun regular.

"Ada dua skema dalam pengurusan sertifikasi halal yaitu self declare diperuntukan usaha mikro dan kecil dengan produk-produk tertentu, sedangkan regular di peruntukan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar malui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)”, terang Andromeda.

Andromeda menambahkan, sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM yang berkeinginan mengembangkan usaha. Dia menyebut, beberapa manfaat sertifikasi halal di antaranya produk terjamin kualitasnya, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki unique selling point, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Karena itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal bagi UMKM Jatim. Hal ini juga berkaitan dengan pengembangan ekosistem halal yang mendorong tumbuh kembang industri halal di Jatim.

Baca Juga : Ditinjau KONI Jatim, Kota Malang Tunjukkan Keseriusan Jadi Tuan Rumah Porprov IX Jatim 2025

Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim Susanti Widyastuti menambahkan, Jatim merupakan provinsi yang diproyeksikan sebagai regional ekonomi syariah. Dengan begitu, produk halal menjadi suatu keniscayaan untuk dapat diwujudkan.

“Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim membantu memfasilitasi UKM di Jawa Timur untuk memiliki sertifikasi halal yang sudah disampaikan batasnya oleh pemerintah pusat dimana per 17 Oktober 2024 semua UKM wajib memiliki sertifikasi halal,” ujar Susanti.


Topik

Pemerintahan diskop ukm jatim sertifikat halal umkm jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana