JATIMTIMES - Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dari pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Imin) disorot netizen. Netizen ramai-ramai menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan MK tersebut.
Berdasarkan pantauan JatimTimes NetworkNetwork di media sosial X pada Senin (22/4/2024) pukul 15.40 WIB, kata Mahkamah Konstitusi viral dengan masuk ke kolom trending topic nomor 1 dan cuitan 14,2 ribu tweet.
Baca Juga : MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Intervensi Pilpres 2024
Beberapa warganet merasa kecewa karena putusan MK ini menolak gugatan Anies-IMIN soal gugatan ke Capres Cawapres pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka bahkan menyebut 'RIP Demokrasi' usai putusan MK keluar.
"Fix oke dengan keputusan mahkamah konstitusi, kita cari jalan masing-masing, berjuanglah kawan sampai NANTI pada akhirnya kita dipersatukan dengan 'KEADAAN' atas meninggalnya demokrasi Hari ini :( RIP, see you, kuat-kuat kawan :)" kata akun X @JackGydanz.
"Dengerin keputusan Mahkamah Konstitusi ini kayak lagi baca bab terakhir buku Teruslah Bodoh Jangan Pintar :)), " Ujar akun #hendyaw.
Selain melontarkan rasa kekecewaannya, netizen juga melontarkan komentar pedas terhadap MK.
"Mahkamah Konstitusi bukan 'KERANJANG SAMPAH!' Katanya. Tapi isinya Sampah!" tulis akun @MasBRO_back dengan menyematkan foto Anwar Usman, Hakim MK yang juga ipar Presiden Joko widodo (Jokowi).
Seperti yang sudah diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.
Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2204).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,l adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.